Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Akibat telah menjual mobil Toyota Avanza yang masih dalam keadaan kredit kepada orang orang lain, membuat Marzuki HR (49) Warga Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji Makmur dilaporkan pemilik showroom yakni Roni Tan (50) melalui kuasa hukumnya Waluyo Slamet ke SPKT Polresta Palembang, Kamis (27/7/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika terlampir membeli mobil Toyota Avanza tahun 2010 warna hitam di showroom korban yang beralamat di Jalan HM Rasyid Nawawi Palembang. Pada, 28 Februari 2015 silam dan disepakati harga mobil Rp149.080.000 dan diangsur selama 24 bulan atau dua tahun dengan harga kredit angsuran sebesar Rp4.090.000 setiap bulanya. Namun, setelah angsuran ke delapan terlapor tidak mau membayar lagi dan saat ditagih tidak mau membayar lagi.
” Waktu pihak korban ingin menarik mobil tersebut, ternyata mobil itu sudah dijual kepada orang lain pak,”ungkapnya.
Sementara Kasat reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara Sik membenarkan, saat ini pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan bakal segera ditindaklanjuti. (Editor Jon Heri)








