Home HL Pembunuh Arli Diamankan Polisi

Pembunuh Arli Diamankan Polisi

159
0

Laporan Zoel

MUARA ENIM, Jodanews- -Tersangka Ahmad Fidri Alias Fifid Bin Yahob (21) warga Dusun II Desa Lembak Kec.Lembak Kab.Muara Enim harus mendekam di jeruji besi, terjerat kasus penganiayaan karena telah menusuk perut bagian atas sebelah kanan sebanyak 1(satu) kali terhadap korban Arli Guntur (35) warga Dusun II Desa Lembak Kec.Lembak Kab.Muara Enim, hingga meregangkan nyawanya, sekitar pukul 16.45. (30/6/2017).

Berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun di lapangan, bahwa di depan rumah tersangka Ahmad Fidri Dusun II Desa Lembak Kec.Lembak Kab.Muara Enim telah terjadi Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara tersangka menusuk perut bagian atas sebelah kanan sebanyak 1(satu) kali. (30/6/2017).

Tersangka melakukan penusukan tersebut karena korban sebelumnya melempar tersangka menggunakan batu yang mengenai pinggang kiri tersangka, setelah itu tersangka yang juga membawa kayu langsung memukul ibu tersangka namun ditangkis oleh tersangka menggunakan tangan kiri.

Selanjutnya tersangka lari dan masuk kedalam rumahnya untuk mengambil pisau didapur lalu tersangka mendekati korban yang mengejar ibu tersangka kemudian tersangka mendekati korban lalu menusukkan pisaunya ke arah perut bagian atas korban sebanyak 1(satu) kali.

Setelah itu tersangka melarikan diri dengan cara naik bus menuju kota palembang,
Setelah kejadian tersebut korban dibawa para saksi ke Puskesmas Lembak kemudian korban dirujuk ke RSUD Kota Prabumulih dan korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Setelah terjadi peristiwa tersebut pihak Polsek Lembak melakukan pendekatan kepada pihak keluarga tersangka agar tersangka penusukan tersebut menyerahkan diri kepada Polsek Lembak. Sekira pukul 22.30 wib tersangka yang didampingi keluarganya beserta Kades Lembak Jasmadi tiba di Polsek Lembak menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan S.Ik MPP didampingi Kapolsek Lembak melalui Humas Polres Muara Enim membenarkan bahwa saat ini, tersangka terjerat kasus penganiayaan dan sudah diamankan beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pisau bergagang coklat berukuran panjang LK 25 (dua lima) cm. Melengkapi Berkas Perkara kemudian diajukan ke JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim. (1/7/2017). (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here