Laporan Meyda Sari
JODANEWS,-PALEMBANG, Anggota Reskrim Polsek Sukarame Palembang, berhasil meringkus Empat dari 10 pelajar yang kesemuanya masih di bawah umur, yakni NR (13), PA (15), PYI (14) dan MLR (15), terpaksa diamankan lantaran terlibat aksi melempari pengendara motor.
Dari keempat ABG ini, mereka mengaku sebagai anggota salah satu kelompok suporter Sriwiajaya FC ini ditangkap akibat ulahnya telah melempari pengendara motor pakai batu, di Jalan H Burlian, tepatnya di depan JM Store Sukareme, Palembang. Jumat (14/7/2017) lalu, sekitar pukul 24.00 WIB.
Mirisnya lagi, salah satu oknum pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mengambil motor korban yang terjatuh akibat terkena lemparan itu dan dibawa kabur bersama enam pelaku lainnya yang masih buron.
Dari data yang dihimpun, 10 remaja ini sengaja berkumpul usai menyaksikan pertandingan Sriwijaya FC vs PS TNI di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring.
Mereka bersepakat ingin balas dendam dengan salah satu kelompok suporter lainnya, yang dianggap telah melempari mereka terlebih dahulu di sekitar jalan KM 5.
“Kami dilempari pakai batu duluan pak. Jadi kami dendam dan ingin balas dia. Karena aku ingat dengan motornya,” ucap MLR saat ungkap kasus di Mapolsek Sukarame, Palembang. Selasa (18/7/2017).
Keempatnya mengaku melakukan aksi pelemparan itu secara spontan dan tidak ada niat untuk mengambil motor korban.
“Baru sekali inilah pak, tidak ada yang menyuruh. Dan tidak ada pimpinan,” jawab mereka kompak.
Sementara Kapolsek Sukarami Kompol Khalid Zulkarnain melalui Kanit Reskrim Sukarami Iptu Marwan mengatakan keempat remaja yang diamankan ini akan disangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Yang modusnya, mereka melempari pengendara motor yang lewat di jalan raya dan saat korbannya terjatuh, lalu motornya diambil dan dibawa kabur.
“Mereka ini ngakunya sebagai suporter bola. Dan mereka ini masih terbilang Status pelajar, paling kecil ada yang masih kelas 7 SMP,” jelasnya.
Dikatakannya, sejauh ini baru ada satu laporan warga yang menjadi korban. Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap keenam pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat bongkah batu yang digunakan pelaku untuk melempari korban. “Pelaku ini akan kita kenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara,” ujarnya. (Editor Elan)








