Laporan Cindra
Muba, Jodanews – Satuan Petugas Kepolisian sektor (Polsek) Batanghari Leko berhasil menangkap oknum PNS Suyitna (50) Warga Jalan Dipati Said Rt. 01 kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Barat I Kota Lubuk Linggau,dan Rizal Efendi (34) Warga Gang Kueni Rt. 03 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, didesa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel), tepatnya didepan rumah makan simpang Raya Jumat (28/7).
Keduanya ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencurian mobil minibus merk toyota avanza warna hitam no polisi Z 1803 CQ, milik Edi Hidayat warga Garut Jawa Barat.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP H Aripin membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut oleh anggotanya Pospol Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko kabupaten Muba.
Dikatakannya, kedua tersangka adalah Suyitna dan Rizal Efendi ditangkap berdasarkan LP /R-LS/VII/2017/SumSel /Muba /Sel. BHL. karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan jenis minibus Nomor Polisi Z 1803 CQ Nomor rangka MHFM1BA3J9K704030 Nomor mesin DD71955.
Menurut AKP Aripin, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya laporan kehilangan dari pemilik mobil Edi Hidayat (36) yang hilang di Garut Jawa Barat.
“Mobil itu berasal dari Garut dan ada informasi kalau mobil tersebut melintas di wilayah hukum kita menuju kota Lubuk Linggau. Petugas kita pun langsung melakukan pengejaran” jelas Aripin.
Setelah dilakukan pengejaran, petugas mendapati mobil tetsebut tengah berada di Jalan Trans Lubuk Linggau Muara Rupit. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan kedua tersangka. Namun akhirnya keduanya berhasil diringkus didepan rumah makan simpang raya.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan di Polsek Batang Hari Leko untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya. (Editor Jon Heri)








