Home HL Bebaskan Bandar Narkoba KMUK Demo Tuntut Ketua PN Baturaja Dicopot

Bebaskan Bandar Narkoba KMUK Demo Tuntut Ketua PN Baturaja Dicopot

198
0

Laporan : Dedi

BATURAJA,Jodanews– Puluhan masyarakat mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Untuk Keadilan (KMUK), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Baturaja, Jumat (21/7/2017). Unjuk rasa damai dari puluhan orang ini berlangsung panas dan tegang, karena ada pembakaran ban mobil di halaman depan PN Baturaja oleh para pendemo. Pantauan dari lokasi, massa melakukan longmach dari depan kantor DPRD OKU lalu menuju Jalan HS Simanjuntak di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak pukul 10.14 wib, lalu berorasi di sana. Berbagai spanduk dibentangkan, ada yang bertuliskan “Tegakkan supremasi hukum di OKU”.
Koordinator aksi Josi Robet mengatakan unjuk rasa ini dilakukan lantaran adanya indikasi runtuhnya supremasi hukum dapat dilihat putusan dibebaskannya seorang bandar narkoba lalu membebaskan seorang tersangka penipuan. “Tegakkan supermasi hukum di OKU, copot dan proses hukum Ketua PN Baturaja,” ucap Korlap aksi Josi Robet saat orasi.
Selain itu pihaknya juga mendorong Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa ketua PN Baturaja Singgih Wahono, SH, atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Serta melakukan kajian mendalam terhadap semua perkara yang ditangani oleh ketua PN karena pihaknya menduga telah terjadi jual beli perkara/hukum terhadap perkara yang ditangani serta merekomendasikan pencopotan ketua PN Baturaja.
Saat orasi juga para pendemo melakukan teatrikal yang isinya putusan sidang di mana terdakwa diinterogasi oleh hakim lalu memberikan berupa amplop putih yang berisi uang suap oleh terdakwa. Lalu putusan hakim bebas. Aksi ini dikawal ketat pihak kepolisian, selain itu juga ketua PN Baturaja langsung menerima perwakilan unjuk rasa.
Koordinator aksi demo, Josi Robet, mengaku aksi demo ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap penegakan supremasi hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, dimana PN Baturaja sudah beberapa kali memvonis bebas terdakwa.
Diantaranya, majelis Hakim yang diketahui Singgih Wahono membebaskan terdakwa seorang bandar narkoba pada tanggal 5 Juli 2017 lalu. Kemudian, pada tanggal 20 Juli kemarin, Hakim Singgih juga membebaskan terdakwa penipuan. Dimana korban penipuan menderita kerugian yang mencapai Rp2 miliar. Terkait kondisi tersebut, kata Josi Robet, pihaknya mewakili masyarakat OKU juga mendorong Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono SH. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here