Home HL 3 Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Penodongan Dalam Diskotik DA Diringkus Polisi

3 Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Penodongan Dalam Diskotik DA Diringkus Polisi

122
0

Laporan Meyda Sari

JODANEWS,- PALEMBANG, Petugas Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang berhasil meringkus Tias Arbain (22), pelaku penodongan dengan mengunakan senjata tajam terhadap korban Niko Stevanus (22) saat berada dalam toilet diskotik Darma Agung (DA), Senin (17/4/2017) lalu.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara Sik melalui Kanit Pidum AKP Robert mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari petugas yang mendapatkan laporan tentang adanya aksi pencurian dengan kekerasan yang dialami korban lalu setelah 3 bulan melakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Dimana modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara saat korban mengunjungi Diskotik Darma Agung untuk hiburan lalu korban dipanggil dan diajak tersangka Tias ke dalam kamar mandi. Lalu, sedampainya di dalam kamar mandi, tersangka mengunci kamar mandi dan meminta kalung dan HP korban namun ditolak oleh korban lalu tersangka marah langsung menodongkan sajamnya kearah korban dan meminta cincin emas murni yang ada dijari tangan korban,”terang Robert, Rabu (19/7/2017).

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp.3.375.000 dan Opsnal Pidum melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku .

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tegasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here