Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Usai sudah Aksi tiga sekawan copet yang sering beraksi didalam bus kota harus berakhir setelah diringkus oleh jajaran Tekab 134, Polresta Palembang pimpinan Katim Aiptu Agus Akbar, Rabu, (14/6/2017), sekitar pukul 11.30 Wib.
Ketiga pelaku yakni Iwan (36), warga Jalan Lorong Sama No 1248 RT 23 Kecamatan SU I, Palembang, Mulyadi (31) warga Jalan KI Merogan Lorong Masuji Kecamatan Kertapati dan Alim (48), warga Jalan Sunan Lorong Anggar RT 34 Kecamatan Kertapati, Palembang. Semuanya terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap.
Berdasarkan iformasi yang dihimpun, penangkapan spesialis copet ini berawal dari adanya laporan korban yakni, Imtiaz Alwafa (15) warga Jalan KH M Asyik Lorong Palapa Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, yang kecopetan didalam bus kota.
Kemudian, kepolisian yang mendapati laporan korban petugas Tekab 134 langsung dengan cepat menindaklanjuti laporan korban dan mengejar keberadaan bus kota yang di tumpangi korban. Alhasil ketika berhasil dicegat dikawasan Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya depan Polsek SU I, Palembang, ketiga pun berhasil dilumpuhkan ketika hendak kabur dari kejaran petugas.
“Kita mencari keberadaan bus kota yang ditumpangi korban. Setelah bertemu rupanya bus tersebut sedang berada di kawasan SU I, Palembang. Disana kita stop bus kota itu, ketiga pelaku pun masih ada didalam bus. ketika hendak ditangkap pelaku hendak kabur dan langsung di lumpuhkan,”ujar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Tekab 134 Ipda Daniel.
Lanjut Daniel, ketika melakukan aksinya, ketiga pelaku ini dengan mengunakan modus operandi, awalnya 3 pelaku mengikuti korban dari dalam bus kota, lalu korban turun dari bus diikuti oleh Pelaku kemudian dua orang pelaku memepet korban salah satu pelaku mengambil dan ketika di cek ternyata HP korban yang berada di dalam tas sudah hilang.
“Untuk barang bukit kita mengamankan 1 buah Handphone Merk Lenovo Vibe milik korban. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sedangkan pengakuan ketiga pelaku, dia mengaku nekat melakukan aksi ini lantaran kepepet kebutuhan ekonomi,” Kami ini tidak ada pekerjaan pak, pekerjaan kami serabutan. Jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kami terpaksa melakukan aksi mencopet. Apalagi ini mau lebaran,”tandasnya. (Editor Jon Heri)








