Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews- Petugas dari Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang berhasil menciduk Feri Irawan (25) yang merupakan mucikari online melalui jejaring sosial facebook, Kamis (15/6/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 10 Ulu ini bermula dari petugas mengendus prostitusi online yang dilakoni Feri kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengajak pelaku untuk janjian dan menjajakan seorang wanita yakni Vivib (23) kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran di salah satu hotel di kawasan Ramayana, Kecamatan IB I Palembang.
“Awalnya saya posting di FB, terus ada lelaki yang memesan dan minta diantarkan ke hotel. Setelah kami negosiasi, deal dengan harga Rp600 ribu. Uangnya saya ambil, ketika mau keluar hotel malah ditangkap​ polisi,”terangnya
Nantinya kata dia, bila sudah selesai rencananya uang sebesar Rp600 ribu itu akan diberikannya kepada VV sebesar Rp500 ribu. Sedangkan, Rp100 ribu untuk pribadinya sebagai upah mencarikan pelanggan.
“Saya kenal dengannya dari Facebook juga pak, awalnya dia posting sendiri. Lalu, saya tawarkan dengannya mau gak dicarikan, dia mau makanya saya carikan pelanggannya. Saya baru satu bulan ini pak, melakukannya,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono ketika dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporannya. “Belum ada tuh, saya juga belum terima laporannya. Coba kalian tanya dengan Kasat Reskrim saja,”ungkapnya. (Meida Sari)








