Laporan Meida Sari
PALEMBANG,Jodanews- Dalam waktu sepekan, jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap lima orang tersangka atas dua perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Total barang bukti sabu yang disita yakni 231,67 gram seharga Rp200 juta.
Satu tersangka yang ditangkap yakni Hendra Natali alias Ucok (46), warga Perum Kencana Damai Blok J nomor 40, RT32/10, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako. Tersangka diringkus di Perum Kenten Indah Blok C, RT21/3, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Senin (5/6/2017) sekitar pukul 12.00 Wib.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara berujar, penangkapan terhadap tersangka Hendra berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi di wilayah tersebut.
Kemudian Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap Hendra sebagai pengedar sabu. “Tim kita pun menyamar dan berpura-pura membeli kepada tersangka. Saat tersangka mengeluarkan barang buktinya, langsung kami ringkus,” ujarnya saat gelar perkara, Kamis (8/6/2017).
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 103,16 gram seharga Rp96 juta. Yoga menduga tersebut berasal dari Aceh, dan dikirim lewat jalur darat dan akan diperjualbelikan di Palembang.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial RD, yang masih kami selidiki keberadaannya,” jelas Yoga.
Sementara empat orang tersangka lainnya yakni Wamalana alias Lana (49), warga Jalan Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, serta tiga orang warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir yakni Patra Sandi alias Sandi (24) warga Jalan LK III, RT5; Suprianto alia Yanto (38) warga Jalan Lingkungan I, RT I dan Rhamadonna (31) warga Jalan Tembok Selatan, RT2.
Keempatnya terlibat dalam peredaran tiga paket sabu berukuran sedang seberat 138,51 gram yang juga berasal dari Aceh. Keempatnya ditangkap di pelataran parkir Hotel Quin Centro, Kamis (1/6/2017) sekitar pukul 18.30 Wib, saat melakukan transaksi dengan salah satu polisi yang sedang melakukan penyamaran.
“Saya tidak tahu kalau dia itu polisi. Pas ketemuan kami langsung digrebek dan digeledah,” ujar tersangka Rhamadonna.
Tersangka mengaku telah mengedarkan sabu lebih dari empat kali sejak memulainya pada tiga bulan lalu. “Saya bekerja bersama teman saya sedusun dan dapat barangnya dari Lana,” ungkapnya.
Sementara itu tersangka Lana mengaku jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang buronan residivis asal Aceh. “Terakhir kali berhubungan lewat ponsel dengan si Aceh 10 hari sebelum tertangkap. Sekarang tidak tahu lagi kabarnya,” ujarnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan diancam dengan penjara maksimal 20 tahun. (Editor Elan)








