Home HL Ngaku Polisi Kolektor Rampas Mobil Konsumen

Ngaku Polisi Kolektor Rampas Mobil Konsumen

144
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG,Jodanews -Aksi kekerasan kembali terjadi yang dilakukan debt kolektor dengan mengaku sebagai salah anggota dari Polresta Palembang, delapan kolektor eksternal ACC Palembang berhasil merampas mobil Amrullah (47). Tak hayal itu atas kejadian ini korban bersama anaknya Niko Afrika (21) melapor ke SPKT Polresta Palembang, Senin (19/6/2017).

Dihadapan petugas korban yang merupakan Warga alan Tegal Binangun Perumahan PJP 99 Blok C-28 RT 39 RW 08 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju menuturkan, kejadian bermula ketika dirinya menunggak kredit mobil selama satu bulan. Kemudian, ketika sedang berada di hotel Suwarna Dwipa mereka dibuntuti Daud Efendi (40) bersama rombongan lalu saat memarkirkan mobil dan salah-satu dari rombongan mereka tiba-tiba langsung menarik kerah baju sang ayah.

“Saat itu saya sedang tidur, lalu ayah saya baru pulang dan langsung melihat ayah dicekik oleh pelaku. Namun saat saya datang, tiba-tiba dia langsung mendorong saya hingga terjatuh. Sebenarnya saya memang menunggak bulan ini, tapi kami sudah sepakat baru akan dibayarkan terakhir tanggal 30 Juni ini. Sebelum mereka datang ini sudah sepakat pembayaran terakhir tanggal 30 Juni. Jadi saya naik mobil dan ada satu perwakilan mereka ikut didalam mobil dengan saya,” tuturnya.

Di tengah perjalanan di kawasan simpang Charitas, dirinya justru diikuti rombongan debt kolektor yang menunjuk-nunjuk kearah mobilnya dan melakukan penghadangan secara zigzag. Setelah urusan di ACC kelar, dirinya pun kembali kerumah, namun di tengah perjalanan mulai dari kawasan Opi mall dirinya kembali diikuti rombongan debt kolektor yang sudah bertambah menjadi delapan orang.

“Nah disanalah waktu saya memarkirkan mobil di garasi rumah, seorang diantara mereka menarik kerah baju saya. Diantara mereka juga ada yang mengaku dari polresta Palembang,” tandasnya.

Sementara Kuasa hukumnya, Yovi Efrizal dari LBH Puskokatara RI mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk melindungi kliennya tersebut. “Sungguh sangat disayangkan ACC masih menggunakan jasa debt kolektor karena itu proses perdata bukan tindak pidana dan kami akan mengenakan tindak hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan bakal segera ditindak lanjuti. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here