Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran membawa tombak untuk melakukan aksi tawuran membuat Adi (21) warga Jalan Kebun Gede Kelurahan 32 ilir Kecamatan IB II, Palembang, diciduk Unit Reskrim Polsek IB II, Palembang, Selasa (13/6/2017).
Kapolsek IB II, Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari ketika petugas melakukan patroli rutin dikawasan Kebun Gede dan melihat pelaku Adi sedang membawa tombak dan pemuda-pemuda lain berhasil kabur.
“Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1952, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis tombak,”ujarnya.
Sementara Adi mengaku, tombak yang dibawanya saat itu bukan mau dipakainya untuk tawuran. Namun saat itu ia sedang menjalankan tugas (ronda-red) jaga malam. ” Saya ini tukang penjaga malam pak (Tukang Ronda-red), dilokasi itu. Tombak itu saya bawa untuk berjaga-jaga bukan untuk melakukan tawuran,”katanya. (Editor Jon Heri)








