Home EKONOMI DJP Gencar Lakukan Sita Serentak

DJP Gencar Lakukan Sita Serentak

135
0

Laporan Ofie

PALEMBANG, Jodanews  – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung (Sumsel Babel) tegaskan Wajib Pajak yang menunggak pajak akan dilakukan penyitaan aset.

Secara tegas DJP melaksanakan penegakan hukum pajak dengan melakukan sita serentak di seluruh wilayah Sumsel dan Babel, Senin, (5/6/2017). Tindakan ini dilakukan juga untuk mengingatkan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan. Sesuai dengan Undang-undang nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang hasil sitaan. Sedangkan penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Kegiatan penagihan dalam bentuk “sita serentak” ini menyasar kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun berbentuk badan yang terdaftar di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  di wilayah Kanwil DJP Sumsel Babel. Jumlah tunggakan pajak sebesar Rp. 778,18 Juta dengan rincian Rp. 635 Juta untuk wilayah Sumatera Selatan dan Rp.143,18 Juta untuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaksanaan “sita serentak” ini telah dikoordinasikan dengan pihak keamanan setempat dan jajaran perangkat daerah sebagai saksi dalam pelaksanaan tersebut.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, M. Ismiransyah M. Zain mengungkapkan, tindakan penagihan dalam bentuk “sita serentak” ini akan terus dilakukan, sebagai bentuk penegakan hukum pajak agar masyarakat Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here