Home HL Usai Beli Sabu di Kawasan 14 Ilir Empat Pemakai Diringkus Polisi

Usai Beli Sabu di Kawasan 14 Ilir Empat Pemakai Diringkus Polisi

201
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Usai membeli sabu di kawasan 14 Ilir Palembang dan berniat untuk memakainya, namun belum sempat dipakai empat orang yang baru saja keluar dari kawasan tersebut langsung ditangkap Polsek Ilir Tumur (IT) 1 Palembang.

Keempat tersangka yakni Edi Dedi (25), Rasyid (37), Nurhali (25) dan Nanda (32) keempatnya tidak bisa mengelak lagi saat barang bukti sabu ditemukan di masing-masing mereka. Usai ditangkap keempat tersangka ini langsung diamankan ke Polsek Ilir Tumur (IT) I Palembang bersama barang bukti sabu yang baru saja mereka beli.

“Beli sabu dari uang hasil patungan bersama teman, jadi rencananya sabu itu akan dipakai sama-sama. Tetapi, belum lah sempat dipakai kami sudah tertangkap polisi duluan,” ujar Rasyid saat diamankan di Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang bersama tiga tersangka lainnya, Kamis (11/5/2017).

Dari tangan Masing-masing tersangka ini, berhasil diamankan satu paket sabu yang baru mereka beli. Akhirnya, mereka yang baru membeli sabu ini belum dapat digunakan bersama.

Para tersangka ini mengaku mengambil sabu dari seseorang yang mereka temui di pinggir jalan. Ketika bertemu, mereka hanya membeli dan langsung pergi. Sehingga, mereka tidak mengenal orang tempat mereka membeli.

“Sudah lama pak saya pakai sabu, karena awalnya saya hanya coba-coba tapi sekarang saya malah ketagihan. Jadi berkelanjutan pakainya,” ukunya tersangka Eko, saat gelar tersangka dan barang bukti.

Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Rivanda didampingi Kanit Reskrim Ipda Alkap menuturkan, keempat tersangka diamankan di tiga lokasi yang berbeda ketika baru usai membeli sabu. Ketika akan pergi, anggota yang melakukan patroli curiga dengan gerak gerik para tersangka.

“Ketika digeledah, ternyata mereka ini menyimpan sabu. Sehingga mereka langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Ilir Timur (IT) beserta barang bukti berupa sabu. Atas perbuatannya ke empat tersangka di kenakan pasal 112 ayat 2. Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here