Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Krisna Arifiansyah (22), Warga Jalan Mayor Zen Lorong Kemayoran Bedeng Mirat Rt 04 Rw 06 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni, Palembang ini, hanya bisa mengangkat kedua tangannya ke atas kepada warga, sambil meminta ampun karena telah melakukan aksi jambret. Namun Warga yang kesal dengan tingkahnya masih tetap memassanya. Sabtu (13/5/2017) sekitar pukul 10.00 Wib.
Tersangka Krisna dihajar warga di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Banyu Lincir Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, karena didapati sedang melakukan aksi jambret terhadap korban Rosma (31) Warga Jalan Tanjung Harapan Rt 025 Rw 005 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Dari Informasi yang dihimpun, dimana kejadian itu terjadi saat korban Rosma sedang berjalan kaki, Tiba-tiba dari belakang, datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor yamaha mio warna merah BG 2024 IV, langsung memepet korbannya. Tanpa berpikir panjang lagi Krisna langsung manarik tas korban. Korban yang tak mau kehilangan tasnya mencoba mengejar tersangka, hingga tersangka terjatuh dari sepeda motornya.
Saat tersangka jatuh itulah antara korban dan tersangka sempat tarik-tarikan tas. Karena korban panik, korban pun berteriak dan teriakan korban didengar warga, hingga warga berdatangan dan mengejar tersangka, alhasil tersangka menjadi bulan- bulanan Warga.
Namun, beruntung saat kejadian ada petugas buser dari Polsek Sako Palembang yang sedang melakukan patroli, Krisna pun langsung diamankan dan digiring ke Polsek Sako Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Menurut pengakuan tersangka Krisna, dirinya khilaf, melakukan jambret terhadap korban, karena bingung tidak ada uang untuk membayar Kontrakan rumah sebesar Rp350.000. Yang tiga hari lagi harus dibayar. Kalau tidak dibayar saya dan anak istri saya akan di usir dari kontrakan.
“Saya bingung pak, sudah pinjam sama tetangga, dan teman juga tidak ada mereka, makanya saya nekat menjambret. Uang hasil kerja sebagai buruh bangunan tidak cukup. Hanya cukup untuk makan sehari-hari, ” sambil menahan rasa sakit. Minggu (14/5/2017)
Kapolsek Sako Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Mupli, mengatakan pelaku tunggal bernama Krisna sudah kita amankan, hingga kini masih diperiksa. Sedangkan korban tidak terluka hanya trauma saja,” ungkap Kapolsek Sako, Palembang, Kompol Firdaus
Selain mengamankan tersangka, lanjut Firdaus, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas jinjing warna hitam seharga Rp 100.000, dan sepeda motor yamaha mio warna merah BG 2024 IV, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” katanya. (editor Elan)








