Laporan Meida Sari
Palembang, Jodanews-Setelah tertangkapnya Rani Arvita, selaku Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukam tim saber pungli Polresta Palembang, kini masih dilakukan pemeriksaan lebih berlanjut. Di Markas Polresta Palembang. Setidaknya sudah ada lima orang saksi diperiksa dalam hal memperdalam temuan pungutan liar dengan barang bukti uang tunai Rp5 juta itu.
Kapolresta Palembang, AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, lima saksi diantaranya adalah dua orang petugas BPN, dua orang pejabat BPN dan satu orang masyarakat umum yang mengetahui kejadian itu. “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, Rani sudah berstatus tersangka. Saat ini sudah ditahan di ruang tahanan sementara di Mapolresta Palembang,” kata dia.
Ia menyebutkan pemeriksaan saksi bukan hanya dilakukan kepada satu atau dia orang saja melainkan juga kepada orang-orang yang ada saat kejadian. Diakui Wahyu, uang Rp5 juta yang menjadi barang bukti merupakan uang yang dipakai untuk memperlancar proses kepentingan dalam PTUN.
Hal itu berawal dengan adanya laporan M yang disebutkan mendapat permintaan sejumlah uang dari Rani untuk kepentingan selama sidang PTUN berlangsung. Terkait dengan adanya dugaan mafia tanah bermain di BPN, Wahyu menegaskan pihaknya masih dalam pendalaman kasus dan pemeriksaan saksi.
“Ini masih kita dalami. Ini kan baru beberapa hari. Proses ini masih berjalan,” ucapnya. Sabtu (6/5/2017)
Wahyu menyebutkan untuk sementara pemeriksaan kepada Rani sudah selesai, dan pihaknya dalam tahap pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. Tersangka kini telah ditahan di Polresta Palembang.
“Kita masih akan periksa lagi nantinya.
Secara umum kondisinya (Rani Arvita) dalam keadaan baik. Kemarin dia memang masih membawa handphone dan sebagainya. Tapi sekarang sudah tidak lagi. Rani sudah di ruang tahanan Polresta Palembang,” tandasnya. (Editor Elan)









