Laporan Hasan Basri
PALEMBANG, Jodanews – Tahun ini, setidaknya ada 38 sekolah yang sudah dilakukan pendataan dan pemetaan untuk dilakukan rehab, Pasalnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang kembali merealisasikan program rehab gedung sekolah tingkat SD dan SMP. Kegiatan rehab tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Kota Palembang.
“Sekarang sedang dilakukan pengukuruan titik nol, rencananya satu atau dua minggu ke depan sudah mulai dilakukan pengerjaan,” terang Plt Kabid Perencanaan Pembangunan Sekolah (PPS) Dinas Pendidikan Kota Palembang, Herman Wijaya, Selasa (30/5).
Dia menjelaskan, gedung sekolah yang akan direhab sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Walikota Palembang. Pemetaan gedung sekolah yang akan direhab lebih tersebar di seluruh kecamatan di Kota Palembang karena berdasarkan hasil survei yang ditunjuk Disdik Palembang. “Khusus SD disurvei oleh tim dari SMKN 2 dan 4 sementara SMP disurvei dari Polsri. Kita pilih mereka karena ada jurusan bangunan,” jelasnya.
Dia menyebutkan, alokasi dana rehab gedung SD dan SMP sebesar Rp130,1 miliar, terdiri dari rehab 22 SDN Rp75 miliar dan 16 SMPN Rp55,1 miliar. Dana tersebut juga rencananya digunakan untuk kegiatan non fisik atau pengadaan barang dan jasa seperti pembelian mebeler, komputer, alat pembelajaran dan lainnya.
“Kegiatan rehab bukan sekedar memperbaiki gedung saja, namun gedung lama kita robohkan dan dibangun gedung baru. Hal ini kita lakukan karena luas ruang kelas tidak berdasarkan SPM (Standar Pelayanan Minimal), seperti ruang kelas SD minimal 7×8 meter sedangkan SMP 8×9 meter,” jelasnya.
Selain DAK dan APBD, rehab gedung sekolah juga akan dilakukan melalui dana BANTAH (Bantuan Pemerintah) dari pemerintah pusat. Bantuan yang sebelumnya bernama Bansos (Bantuan Sosial) tersebut akan merehab lima gedung sekolah. “Sekolah yang mendapatkan dana BANTAH ini tidak termasuk penerima DAK dan APBD,” jelasnya.
Pada periode pertama ini (Januari-Juni), Pemerintah Kota Palembang menerima dana perbaikan sekolah sebesar Rp3 miliar. Berbeda dengan DAK dan APBD, sekolah hanya menerima kunci setelah pekerjaan sudah selesai. Namun untuk dana rehab tersebut, langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening sekolah. “Pekerjaannya dilakukan secara swakelola, pemerintah memberi uang sementara sekolah yang mengerjakannya,” pungkasnya(Editor Jon Heri)








