Home HL Simpan Sabu Di Dalam Jok Motor Berhasil Di Tangkap Anggota Polsek Rambang...

Simpan Sabu Di Dalam Jok Motor Berhasil Di Tangkap Anggota Polsek Rambang Dangku

148
0

Laporan Zoel

Muara Enim, Jodanews-Giat Razia yang dilakukan oleh anggota polsek Rambang Dangku dipimpin Kapolsek Rambang Dangku AKP Bustomi SH disimpang desa aur duri, sekitar pukul 22.30 Wib malam, Jumat (12/5/2017) berhasil menangkap serta memgamankan tersangka Arlen Aryus (27) Bin Amat Israel warga dusun I Desa Gumawang Kec.Rambang Dangku kab.Muara Enim dengan Kasus Narkotika jenis sabu sabu.

Berdasarkan hasil yang kami himpun dilapangan, bahwa anggota polsek rambang dangku yang dipimpin oleh AKP BUSTOMI.SH melakukan Razia di jalan Loging simpang aur duri desa Gumawang kec.Rambang dangku kab.Muara Enim dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

Hasil giat pemeriksaan razia tersebut ditemukannya Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok merk Dunhill didalam jok tersangka Arlen Aryus dan langsung di bawa serta diamankan ke polsek rambang dangku.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Bustomi SH mengatakan, benar telah menangkap tersangka Arlen Aryus (27) Bin Amat Israel warga dusun I Desa Gumawang Kec.Rambang Dangku kab.Muara Enim, sekitar pukul 22.30 wib malam, Jumat (12/5/2017).

Awal tertangkapnya tersangka, pada saat anggota polsek rambang dangku yang sedang saya pimpin, sedang melakukan Razia di jalan Loging simpang aur duri desa Gumawang kec.Rambang dangku kab.Muara Enim dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

“Ketika pemeriksaan sedang kami lakukan kami menemukan Barang bukti berupa 12 paket hemat dan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Dunhill di dalam jok motor tersangka. Dimana waktu itu tersangka melintas dari arah desa jemenang menuju desa Gumawang dengan tujuan hendak mengunjungi acara keluarga.”ungkapnya.

Barang bukti yang telah kami amankan yakni : 1 (satu) unit R2 jenis Suzuki shogun Tanpa Plat Nopol, Narkotika Jenis Sabu-Sabu (12 Paket Hemat dan 1 Paket sedang), 1 (satu) bungkus Rokok merk Dunhill (tempat menyimpan sabu2), 3 ( tiga) bungkus plastik Bening ukuran kecil, 1 (satu) buah Hp warna Hitam merk Advance type S35 H.

Tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebagai dimaksud dikenakan pasal 114 atau 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”pungkasnya. (Editor Elan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here