Laporan Zoel
Muara Enim, Jodanews— Ahmad Dedek Riswandi (34) warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim terdiam dan tidak bisa lagi mengelak setelah rumahnya digeledah anggota polsek Pulau Panggung Semende dan ditemukannya barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1/2 garis (Rp.300.000), sekitar pukul 13.00 Wib siang, minggu (7/5).
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan yang kami himpun Berkat informasi dari warga ke anggota polsek Pulau Panggung Semende bahwa tersangka Ahmad Dedek Riswandi ini diduga telah mengedarkan Narkotika jenis Ganja di Desa Pajar Bulan Kec.SDU Kab.Muara Enim.
Kemudian anggota polsek pulau panggung semende dipimpin kapolsek AKP Nusirwan SE
langsung menuju ke kediaman rumah tersangka, dan setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1/2 garis. ( Rp.300.000.).
Lalu tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pulau Panggung Semendo guna dilakukan penyidikan.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP didampingi kasubag humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Pulau Panggung AKP Nusirwan SE membenarkan bahwa telah menangkap tersangka Ahmad Dedek Riswandi (34) warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) karena telah diduga memiliki, menyimpan, membawa, menjual narkotika Jenis Ganja sebagaimana dimaksud gar psl 114 dan 111 Undang-undang No 35 tahun 2009.
Barang bukti yang kita amankan yakni berupa 1/2 garis ganja, dan 1 buah HP merk Evercros ( milik Tersangka Ahmad Dedek Riswandi Bin Bastani ). Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Semendo guna dilakukan penyidikan.”pungkasnya. (Editor Elan)








