Home HL Pelaku Pencuri Kotak Trafo Ditangkap Polisi

Pelaku Pencuri Kotak Trafo Ditangkap Polisi

133
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Jajaran kanit Reskrim Polsek Sako Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian kotak trafo di PT. Indomarco Prismata Cab Palembang, tepatnya di Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang. Kamis (27/4/2017) lalu.

Dari informasi yang di dapat, pengungkapan kasus pencurian tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui bernama Achmad Darwin dan Nuzul Kurniawan Warga Jalan Sukatani Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.

Penangkapan kedua tersangka ini atas laporan dari korbannya Harmadi Yudha.

Korban mengaku kalau kotak trafo milik PT. Indomarco Prismata Cab Palembang, telah hilang dicuri maling.

Menurut pengakuan dari kedua tersangka, dirinya nekat mencuri ditempat mereka kerja karena lagi butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dimana saat mencuri kedua tersangka menggunakan modus dengan cara membuka pintu gudang dengan menggunakan alat berupa kunci dan obeng.

Kemudian, setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam dan mengambil kotak trafo yang ada didalam gudang. Lalu membawanya pergi dengan menggunakan sepeda motor. Setidaknya sudah tiga kali melakukan pencurian di PT. Indomarco Prismata sejak Bulan Februari, “akunya tersangka yang merupakan pegawai teknisi di PT Indomarco. Selasa (9/5/2017)

 

Kapolsek Sako Palemabang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanitreskrim Iptu Mupli, mengungkapkan saat itu korban Harmadi, masuk kedalam gudang, PT. Indomarco, ketika masuk kegudang untuk mengecek barang, ternyata barang berupa kotak trafo telah hilang. Mengetahui hal itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sako Palembang. Dimana dalam pencurian itu pihak PT. Indomarco mengalami kerugian Rp 147.671.318.

“Setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter MX warna biru BG 5632 ZF dan 5 buah kotak trafo warna cream, ” jelasnya Kapolsek

Dari hasil penyelidikan sambungnya Firdaus, ternyata kedua tersangka ini merupakan teknisi di PT Indomarco. Dari pengakuan tersangka sebanyak 12 buah kotak trafo yang sudah mereka curi. Dari ke 12 tersebut kita hanya mengamankan 5 buah kotak trafo, sedangkan 7 buah lagi sudah terjual dengan harga Rp 2 juta. Sementara untuk pelaku penadahnya saat ini masih dalam penyelidikan.

“Akibatnya kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara, “pungkasnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here