LAporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews- Masih terbawa pengaruh minuman keras (miras), membuat sang suami Franky (27) tega menganiaya istrinya sendiri, Ranianti (22), dengan menggunakan sebuah balok kayu dan penanak nasi elektronik yang merupakan hadiah dari pernikahan mereka, Kamis (18/5/2017) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kejadian tersebut bermula saat Franky yang baru saja pulang dari mabuk-mabukan bersama temannya di kawasan Pahlawan, lalu pulang untuk menjemput istrinya yang bekerja di sebuah konter pulsa di kawasan yang sama.
Namun, setibanya di rumah kontrakan, di Jalan Ariodilah III, RT 33, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Rani kemudian membuatkan susu untuk anak mereka yang masih berusia dua tahun empat bulan.
“Setelah susunya diseduh dengan air, ternyata di dalam susu itu banyak semut. Dia malah marah-marah. Sudah saya bilang kalau ada semutnya di saring saja susunya, tidak usah bikin baru, dia malah marah terus sama saya,” ujarnya saat gelar perkara, Jumat (19/5/2017).
Franky yang saat itu naik pitam dan ditambah pengaruh minuman keras, langsung memukul Rani (istrinya) dengan tangan kosong sebanyak dua kali ke arah badan. Karena belum puas, Franky malah mengambil penanak nasi elektronik yang jatuh akibat tersenggol, lalu dihantamkannya ke arah kepala Rani sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka memar.
“Usai kejadian saya keluar rumah, melihat ada kayu, lalu saya ambil terus saya pukulkan lagi ke dia. Lalu saya pergi,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, selama ini, dirinya selalu mengalah dan menjauh saat Rani marah-marah. Namun pengaruh minuman keras jenis vodka membuatnya gelap mata dan memukul istri yang telah menemani hidupnya selama dua tahun enam bulan belakangan tersebut.
“Dia itu orangnya memang keras kepala, egois, dan pemarah. Sebelumnya saya selalu menghindar kalau dia marah, tapi malam tadi saya kehilangan kesabaran dan saat kejadian saya lagi mabuk juga jadinya seperti itu,” ujar pedagang ayam di Pasar Pahlawan tersebut.
Sementara Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap berujar, korban melaporkan kejadian tersebut beberapa jam setelah kejadian. Pihaknya pun mengejar tersangka dan tak lama kemudian berhasil meringkusnya.
“Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya, menggunakan tangn kosong, penanak nasi, dan kayu,” ujar Alkap.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Franky dijerat dengan pasal 44 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan wanita dan diancam selama lima tahun kurungan penjara. (Editor Elan)









