Laporan Zoel
MUARA ENIM, Jodanews – Pelaksanaan giat razia 21 Polsek Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, yang dipimpin Kapolsek Gunung Megang, AKP Iwan Gunawan SH dan 25 Personil serta 1 anggota satlantas pos desa cintah kasih.
Berhasil menggagalkan ketiga tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan inek yang disimpan didalam mobil avanza putih di saat razia 21 dengan sasaran kendaraan roda empat dan roda dua di gunung megang.
Ketiga tersangka yakni Adi Maulana (26) warga panang jaya kecamatan gunung megang, Dedi Uswanto (24) warga desa teluk lubuk kecamatan gunung megang, Cahyadi Raja (21) warga desa panang jaya kecamatan gunung megang. Ke tiga tersangka tertunduk lesu saat diamankan polsek gunung megang.
Kemudian ke tiga tersangka diamankan lantaran berusaha menyelundupkan paket sabu ukuran besar seberat 25.56 gram, sabu ukuran sedang seberat 10.25 gram, sabu ukuran kecil seberat 0.17 gram, 50 butir pil ineks warna merah muda, 10 ball plastik plif transparan, 1 buah timbangan digital ukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah mobil tersangka toyota avanza putih.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan SH mengatakan, penangkapan ketiga tersangka disaat kami sedang melaksankan kegiatan razia 21 dengan sasaran kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas, dan antisipasi terjadinya kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) di wilayah hukum polsek gunung megang.
Ketiga tersangka Adi Maulana (26), Dedi Uswanto (24), Cahyadi Raja (21) dimana Ketiga tersangka semua warga kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim. Ketiga tersangka diringkus pada senin malam sekitar pukul 21.30 wib didepan rumah makan lesehan duta selera dusun III desa panang jaya kec.gunung megang.
“Barang Bukti yang telah kita amankan berupa 50 Butir Ineks warna merah muda, 1 kantong besar paket sabu sabu dengan berat 25.56 gram, 1 kantong sedang paket sabu sabu dengan berat 10.25 gram, 1 kantong kecil paket sabu sabu dengan berat 0.17 gram, 10 kantong ball plastik plif transfaran, 1 buah timbangan ukuran kecil, uang sebesar Rp.870.000, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih.”ungkapnya.
Guna pemeriksaan ketiga tersangka beserta barang buktinya kita gelandang ke polsek gunung megang.
“Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun, maksimal 10 tahun, minimum 5 tahun.”tegasnya.
Sementara ketiga tersangka kita tahan di sel tahanan polsek gunung megang guna proses sidik lebih lanjut.”pungkasnya. (Editor Jon Heri)








