Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Deri Rinaldi, Warga Komplek Perum Permata Bunga Blok B6 Lorong Sepakat Rt 39 Rw 3 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, tidak menyangka niatnya ingin menjadi Honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, kandas diawal jalan.
Pasalnya korban mengaku telah kena tipu sebesar Rp8 juta oleh orang yang mengaku bisa memuluskan keinginanya untuk bekerja di Dishub. Awalnya korban berkenalan dengan terlapor Indah Kurniawati (30), Warga Jalan Sapta Marga Lorong Langgar Rt 038 Rw 01 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, melalui media sosia Facebook. Dari perkenalan itulah, antara korban dan terlapor saling berkomunikasi hingga akhirnya mengajak terlapor untuk ketemuan. Lalu korban dan terlapor pun bertemu.
Dari hasil berbincangan itu Indah mengaku kalau dia bisa memperkerjakan dirinya menjadi honorer di Dishub Kota Palembang, namun dengan satu syarat terlebih dahulu harus memberikan uang sebesar Rp8 juta, untuk mengurus berkas sekaligus pelicinnya. Korban pun sepakat dengan syarat Indah. Lalu Deri memberikan uang Rp8 juta terhadap tersangka Indah.
Sementara, Kapolsek Sako Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanitreskrim Iptu Mupli mengungkapkan, korban Deri melaporkan Indah atas kasus penipuan. Karena Indah mengaku kepada Deri mampu memasukkan dirinya sebagai pegawai honorer.
“Dalam laporan korban kepada polisi, terlapor (Indah) mengaku bisa memasukkan korban bekerja sebagai honorer dengan syarat harus terlebih dahulu membayar uang pelicin, korban pun menyanggupinya,” katanya
Harapan untuk bekerja sebagai honorer di Dishub Kota Palembang semakin cerah di pikiran Deri, lantaran Indah bisa mamasukkan bekerja. “Korban mengaku telah mengenal terlapor melalui sosia media Facebook. Dan Uang sebesar Rp 8juta pun lalu disetorkan korban ke Indah,” jelasnya. Senin (8/5/2017)
Beberapa bulan kemudian, Deri sabar menanti janji teman kenalannya itu untuk memasukkan kerja di Dishub Palembang. Namun meski sudah membayar uang sebesar Rp 8 juta kepada lndah, Deri mengaku, sampai sekarang tidak diterima seperti yang telah dijanjikan temannya itu.
“Korban pun mencoba menghubungi pelaku, untuk mengembalikan uangnya sesuai perjanjian, jika tak diterima bekerja, terlapor janji akan mengembalikan uangnya. Tapi setiap ditagih korban, terlapor selalu berkelit dengan berbagai alasan,” ucapnya
Merasa telah menjadi korban penipuan dan tak ada itikad baik untuk mengembalikan uangnya sekitar Rp 8 juta, Sabtu (6/5/2017) siang, Deri lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sako Palembang, guna melaporkan perbuatan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor,” katanya
Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Sako melakukan penyelidikan. Dan saat penyelidikan petugas melihat tersangka yang saat itu sedang berada di terminal Perumnas Sako. Kemudian tersangka langsung menangkap dan digelandang ke Polsek Sako Palembang. Minggu (7/5/2017).
Masih dikatakan Firdaus, saat ini setidaknya sudah ada tiga korban yang melapor ke Polsek. ” Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelasnya
Selain itu, kita juga himbau dan meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya untuk bisa memasukkan bekerja, apalagi harus dengan meminta sejumlah uang, untuk pelicin, “tutupnya.
Sedangkan tersangka saat ditanya sudah berapa banyak korban yang ditipu, tersangka hanya diam saja sambil menutup wajahnya menggunakan tangan. (Editor Jon Heri)








