Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, berhasil Menangkap Tiga pelajar kelas sembilan sekolah menengah pertama (SMP) berinisial MS (16), AJ (16) dan IK (14). Ketiga tersangka ini ditangkap, saat sedang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 6 Palembang dan SMP Tamansiswa Palembang, Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 11.00 Wib.
Berdasarkan data dihimpun, komplotan pelaku penodongan ini beraksi terhadap korban M Melani (16) pelajar SMP yang sedang menongkrong dengan temannya Gilang Ramadhan di pos kamling, Gang Selu, Kecamatan Kemuning Palembang.
Dari tangan korban, kawanan pelaku ini berhasil menggasak tablet merek Samsung. Bahkan, pelaku sempat mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pedang dan pisau, serta juga memukul korban Melani dengan tangan kosong.
“Bukan saya yang memukul, saya hanya membawa pedang. Tetapi, tidak diarahkan dengannya, saya arahkan ke bawa. Kalau, yang memukulnya itu IK dan dia juga yang mengarahkan pisau,” jelas MS saat digiring ke Polresta Palembang.
Masih dikatakan remaja yang tinggal di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Tanjung, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, yang membawa kabur tablet korban merupakan IK.
“IK yang membawa lari tablet korban. Akan tetapi, kemarin juga saya mabuk lagi dengannya, karena saya berencana ingin mengembalikan kepada korban, kami saling kenal,” tambah MS.
Sementara AJ mengaku ia hanya menunggu diatas sepeda motor. “Saya hanya menunggu di motor pak, saya tidak tau apa-apa. Tidak ada ketuanya, kami melakukannya bersama-sama,” tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Ipda Daniel Dirgala mengatakan tertangkapnya kawanan pelaku ini, menindak lanjuti laporan korban yang masuk ke Polresta Palembang.
“Pengakuannya, baru pertama kali. Namun, ini masih akan kita lakukan pengembangan. Diduga, masih ada korban-korban lainnya,” ujar Daniel saat dimintai konfirmasi.
Untuk barang bukit, pihaknya mengamankan satu unit tablet Samsung, serta dua bilah sajam jenis pedang dan pisau yang digunakan kawanan pelaku beraksi. “Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP,” tutupnya. (Editor Jon Heri)








