Home HL Tak Terima Telah Dituduh Menipu, Naura Lapor ke SPKT Polda Sumsel

Tak Terima Telah Dituduh Menipu, Naura Lapor ke SPKT Polda Sumsel

228
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dengan tuduhan melakukan penipuan menggunakan modus arisan online, Naura yang merupakan owner arisan online melaporkan tiga orang mantan membernya dan teman-temannya ke Polda Sumsel, Jum’at (28/4/2017).
Dengan didampingi kuasa hukumnya Artur, laporan Naura diterima petugas SPKT Polda Sumsel atas laporan yang dibuatnya. Usai melapor di SPKT Polda Sumsel dan di periksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Naura yang tidak hanya didampingi kuasa hukumnya akan tetapi juga diberi dukungan para membernya sebanyak 70 orang yang turut datang ke Polda guna memberikan penjelasan, Hilda, Sara, Mona dan kawan-kawannya telah menyebarkan fitnah di sosial media seperti Instagram dan diduga telah menuduh dirinya melakukan tindak pidana penipuan.
“Padahal sampai sekarang, arisan ini masih tetap berjalan tanpa ada hambatan sama member. Sekarang masih ada 120 orang member aktif dan transaksi masih terus berjalan. Adanya kejadian ini, saya disarankan teman-teman member untuk menempuh jalur hukum,” ujar Naura didampingi kuasa hukunya.
Fitnah yang disebarkan Mona dan teman-temannya di media sosial Instagram, setelah di lihat merupakan bukan akun resmi Mona dan kawan-kawannya. Melainkan Akun-akun ini sengaja mereka buat hanya untuk melakukan fitnah terhadap dirinya, karena ketidak senangan mereka terhadap dirinya.
Dengan fitnah yang disebarkan, membuat yang lain menjadi terprovokasi. Sehingga ikut-ikutan melakukan fitnah dan menyebarkan isu bila Naura telah melakukan penipuan. Padahal, apa yang dituduhkan kepadanya semuanya tidak benar. Arisan yang telah dikelolanya selama tiga tahun ini masih tetap berjalan dan tidak ada masalah.
“Mona itu sebenarnya sudah kena tiga kali, tetapi ia pernah telat bayar. Sehingga saya ditalangin dahulu senilai Rp 4 juta. Namun Mona tidak terima, karena sudah ditutupi dan merasa menipu dirinya. Makanya, mereka mencari-cari kesalahan saya dan menyebarkan fitnah,” ungkapnya sambil berlinang air mata.
Selain itu, diduga rombongan Mona dan teman-temannya ini juga ditungangi owner arisan online lain yang tidak senang dengan arisan yang dikelola Naura saat ini. Karena, selama tiga tahun semuanya berjalan dengan lancar dan bagi member yang menarik arisan selalu diberikan. Terkecuali bila memang member tidak kena arisan atau tidak masuk daftar yang kena arisan.
Sehingga, mereka yang melakukan fitnah terhadap Naura diduga tidak senang dengan arisan yang berhasil dikelolanya dengaan baik dan membernya tetap percaya. Karena saat ini, masih adaa 120 orang member yang masih tergabung dalam arisan yang dikelola Naura dengan nominal arisan berbeda-beda.
“Arisannya ini diikuti minimal Rp 5 juta maksimal Rp 100 juta. Sistem kenanya, bergilir berdasarkan arisan yang diikuti sesuai nominal. Memang perlu dijelaskan, ini bukan investasi, tetapi arisan menurun yang membernya pasti kena secara bergilir,” ungkapnya.
Naura juga menjelaskan, bahwa Hilda dan suaminya juga pernah datang ke rumahnya dengan tujuan meminta jatah. Padahal, Hilda juga sudah pernah kena sekali. Keterlambatan pembayaran kedua, dikarenakan dirinya sedang ada pekerjaan yang memang tidak dapat ditinggalkan. Setelah dirinya pulang ke Palembang, jatah arisan Hilda langsung dibayarkan kepadanya.
Sedangkan kuasa hukum Naura, Artur menuturkan, sebagai kuasa hukum pastinya memberikan pembelaan terhadap kliennya dan memang melaporkan pencemaran nama baik ini sudah berdasarkan bukti-bukti dan dukungan dari para member arisan yang dikelola Naura.
“Bukti sudah ada dan para member juga memberikan dukungan dan siap menjadi saksi kepada penyidik bila dibutuhkan. Karena, saat ini arisna yang dibilang untuk melakukan penipuan masih tetap berjalan. Ini merupakan fitnah dan pencemaran naama naik yang dilakukan Mona dan teman-temannya,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Cahyo Budi Siswanto ketika dikonfirmasi membenarkan bila anggota SPKT telah menerima laporan dari owner arisan online.
“Laporan sudah diterima dengan nomor STTLP/279/IV/2017/SPKT. Setelah diterima, pelapor juga sudah dimintai keterangan dari penyidik Ditreskrimum,” ujarnya. (Meida Sari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here