Home HL Pulang Beli Sabu, Fauzi Terjaring Razia Polsek IB II

Pulang Beli Sabu, Fauzi Terjaring Razia Polsek IB II

175
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG,Jodanews -Sungguh apes yang dialami Emil Fauzi Alias Emol (32). Pasalnya ia yang baru saja pulang dari membeli sabu sebanyak satu paket seharga Rp 50 ribu dan belum sempat mengkonsumsinya, ia malah terjaring razia yang digelar Polsekta Ilir Barat (IB) II Palembang, Sabtu (1/4/2017) sekitar pukul 16.00 Wib. Atas ulahnya, Fauzi, Warga Jalan PSI Lorong Kedukan II Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II ini pun langsung diamankan petugas dengan dibawa ke Polsekta IB II Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan mendekam di sel tahanan.
Menurut pengakuan tersangka Fauzi, saat diamankan tersebut ia baru saja mau pulang dari membeli sabu satu paket seharga Rp 50 ribu dari seseorang yang tak ia kenal di kawasan Lorong Jambu Kecamatan Gandus Palembang.”Saya itu baru saja maupulang tapi pas melintas di jalan dan hampir sampai di rumah, saya malah terjaring razia dan saya langsung diamankan ini,” jelasnya saat gelar tersangka. Minggu (2/4/2017)
Dikatakan tersangka Fauzi yang sehari-hari berkerja sebagai buruh bangunan tersebut, saat terjaring razia, sabu tersebut ia simpan di dalam kantong celananya sebelah kanan.
“Saya beli paket Rp 50 ribu karena tidak punya uang. Biasanya, sepakat itu akan habis tiga kali hisapan dan saya menggunakan sabu sudah beberapa bulan terakhir untuk menambah stamina kerja,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa, menjelaskan, selain berhasil mengamankan tersangka Fauzi, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya yakni Nugroho Budi (28) warga Jalan Prameswara Lorong Serunting Kecamatan IB I Palembang dan Victorius (32) warga Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI).
“Dari tersangka Nugroho, berhasil diamankan satu paket sabu seberat satu jie sedangkan, dari tersangka Victorius berhasil diamankan sabu seberat setengah jie,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, dikatakan Mayestika, diketahui sabu tersebut baru saja dibeli di kawasan Lorong Manggis dan Lorong Jambu yang diketahui memang banyak tempat jual beli maupun peredaran narkoba.”Katanya, sabu tersebut memang hanya dibeli dan sengaja akan dikonsumsi sendiri,” terangnya. Semua para tersangka tersebut, masih dikatakan Mayestika, berhasil diamankan dalam kurun waktu yang berbeda. Namun, semuanya berhasil diamankan setelah terjaring razia rutin dan hunting yang digelar pihaknya. “Akibat ulahnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo 127 Undangan-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here