Home EKONOMI Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Bukukan Rp.1,076 T Uang Tebusan

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Bukukan Rp.1,076 T Uang Tebusan

130
0

Laporan : Ofie

PALEMBANG,Jodanews — Berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016, tanggal 31 Maret 2017 adalah hari terakhir program Amnesti Pajak. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan penerimaan Amnesti Pajak hingga pukul 24.00 WIB. Program Amnesti Pajak ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat bagi peningkatan pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai berbagai program pembangunan nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan memulai sebagai Wajib Pajak yang taat. Berikut adalah realisasi penerimaan program Amnesti Pajak untuk wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung:
1. Jumlah Penerimaan Amnesti Pajak
Jenis Penerimaan Realisasi (Rp milyar)
Uang Tebusan 1076,94
Pembayaran Tunggakan 465,53
Pembayaran Bukti Permulaan 30,28
Total 1572,75

2. Jumlah Harta Deklarasi
Deklarasi Harta Jumlah Harta
(Rp. Miliar) Persentase
Harta
a. Deklarasi Dalam Negeri 57.593 89.86%
b. Deklarasi Luar Negeri 6.136 9.57%
c. Repatriasi 361 0,56%
d. Total (a+b+c) 64,091 100%

3. Rincian Uang Tebusan berdasarkan Segmen Peserta:
Jenis Wajib Pajak Jumlah Peserta Amnesti Pajak Uang Tebusan (Rp Miliar)
a. Orang Pribadi 22.554 940.85
– UMKM (a.1) 13.454 188.10
– Non UMKM (a.2) 9.100 752.75
b. Badan 6.922 136.09
– UMKM (b.1) 4.041 15,71
– Non UMKM (b.2) 2.881 120.38
c. Total (a+b) 29.476 1.076,94

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel juga mengingatkan kewajiban Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, atau 30 April 2018 untuk Wajib Pajak Badan.
Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel dan berharap komitmen selanjutnya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan lebih baik.
Selanjutnya, mengingat batas waktu Amnesti Pajak jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat pada tanggal 21 April 2017. Perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here