Home HL Gelapkan Motor dan Mobil, Bambang Ditangkap Polisi

Gelapkan Motor dan Mobil, Bambang Ditangkap Polisi

134
0
Laporan Meida sari
PALEMBANG, Jodanews – Pasal selalu dihasut sama teman, membuat Bambang Trisana alias Bambang Item, (37), Warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sungai Tawar, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang nekat menggelapkan satu unit mobil dan dua unit motor.
Namun usai menggelapkan satu unit mobil Toyota Xenia, dan dua unit motor jenis Honda Sonic dan Honda Supra X, pelaku pulang ke kediamannya. Saat pelaku pulang ke rumahnya, Ketua RT dan warga setempat langsung menangkapnya, dan warga langsung memanggil Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, lalu di gelandang ke Polsek IB II Palembang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu buah tas hitam, satu baju kaos dan uang Rp 19 ribu sisa dari penjualan sepeda motor Supra X sebesar Rp 2 juta. Saat diamankan di Mapolsek IB II, Palembang, Jumat (14/4/2017) Bambang mengaku aksi penggelapan sepeda motor ini, bukan yang pertama kali dilakukannya. Setidaknya Ia sudah melakukan penggelapan motor sebanyak dua kali dan mobil satu kali.
Untuk modus sepeda motor, ia meminjam sepeda motor dengan tetangganya, Adit. Dengan alasan ingin keluar sebentar, kemudian motor tersebut dibawa ke kawasan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. “Motor Honda Sonic, saya jual ke kawasan Pemulutan seharga Rp 2 juta,” kata pria yang mengaku masih bujangan ini.
Sedangkan untuk sepeda motor Honda Supra X, dikatakan dia, modusnya sama dengan berpura-pura meminjam, kemudian dijualnya. “Motor Honda Supra X saya jual ke kawasan Gelumbang (Kabupaten Muaraenim) seharga Rp 2 juta,” ujar dia.
Selain kedua motor tersebut, dikatakan dia, dirinya juga melakukan penggelapan sebuah mobil. Dimana, mobil tersebut merupakan mobil rental. “Saya sewa per hari sebesar Rp 250 ribu. Mobil tersebut saya jual seharga Rp 10 juta ke kawasan Gelumbang,” ungkapnya.
Masih dikatakan dia, uang hasil penjualan tersebut, digunakan tersangka untuk biaya sehari – hari dan berfoya-foya bersama rekan-rekannya. “Uang – uang tersebut saya gunakan untuk biaya sehari – hari dan berfoya-foya dengan cara membeli minuman keras,” tuturnya.
Dalam melakukan aksinya, dikatakan dia, tidak sendiri, melainkan bersama dengan temannya, Rustam. Diakuinya, Rustam lah yang menghasut dirinya untuk melakukan penggelapan.
“Rustam yang menghasut saya untuk melakukan penggelapan tersebut. Dan sekarang saya tidak tahu dimana dia,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek IB II, Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhoni Palapa, mengatakan, tersangka ini sudah tiga kali menggelapkan sepeda motor dan mobil.
“Masih kita kembangkan dan masih kita kejar tersangka lainnya. Dan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP,” imbuhnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here