Home HL Dua Tersangka Penodongan Di Kawasan Dekranasda Jakabaring Berhasil Diringkus Polisi

Dua Tersangka Penodongan Di Kawasan Dekranasda Jakabaring Berhasil Diringkus Polisi

150
0
Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Kawanan pelaku yang kerap melakukan aksi kejahatan di Kawasan Dekranasda Jakabaring berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I (SU) I Palembang. Diantaranya yakni Yoga (19) dan Igo Agustiawan (20).

Kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (7/4/2017) pukul 03.00 Wib. Berdasarkan informasi dihimpun, keduanya terlibat aksi penodongan pada pertengahan bulan Januari dengan modus sepeda motor yang mereka gunakan mogok, di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan SU I Palembang.
Kemudian, pelaku Igo meminta bantuan kepada Anton (18) yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian. Ketika itulah, tersangka Yoga langsung merampas​ ponsel milik korbannya yang berada di dalam saku celananya.
“Ponsel korban sudah kami jual seharga Rp 750 ribu di pasar Induk Jakabaring,” ujarnya Yoga saat gelar perkara, Jumat (7/4/2017).
Lanjut Yoga, dirinya nekat melakukan aksi penodongan terhadap korbannya karena tidak memiliki uang untuk membeli pakaian. “Uangnya sudah habis pak, saya belikan di pakaian. Saya ini, pengangguran pak,” akunya.
Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang​ Kompol Mayestika Hidayat mengatakan, setelah cukup lama melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan kini masih dalam pengembangan.
“Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan satu unit ponsel merek Samsung milik korban. Keduanya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,”tegasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here