Home HL Sembilan Kurir Narkotika Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polresta Palembang

Sembilan Kurir Narkotika Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polresta Palembang

137
0
Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews – Dalam waktu sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Palembang berhasil meringkus sembilan (9) kurir narkoba. Kesembilan tersangka yakni Agung Putra, David alias acung, Yuswan Firmansyah, Hasan alias Mandor, Chandra irawan, Dedi Wahyudi SH MKN, M Anwari Handaya Putra, Robi Yanti alias Oyep dan DW.

Dijelaskan Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Haribawono, didampingi Kasat Narkoba Polresta Palembang, AKP Rudiansyah mengatakan penangkapan sembilan pelaku narkoba terdiri dari pengedar inek, sabu dan ganja ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat selama pekan kedua bulan Maret.
“Sembilan tersangka ini merupakan pengedar narkoba berbagai jenis. Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu sebanyak 20 gram sabu, 70 butir pil ekstasi dan Ganja sebanyak 5 paket. Ke sembilan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dengan penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara minimal 4 dan 12 tahun denda Rp800 juta maksimal Rp8 Miliar dan UU tentang narkotika,”beber Kapolresta saat gelar perkara, Selasa (14/3/2017) sore.
Sementara itu, pengakuan tersangka Agung (24) warga Talang Betutu dirinya mengaku, sudah tiga kali mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli dan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dari Lepi sekali pengantaran.
“Uangnya habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari pak. Saya mau jadi pengantar barang narkoba, karena Pekerjaan saya sehari-hari menjadi tukang hyo sung tidak mencukupi,”katanya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here