Home HL Polda Sumsel Kembali Bekuk Tersangka Kurir Sabu

Polda Sumsel Kembali Bekuk Tersangka Kurir Sabu

173
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG,Jodanews -Ditres Narkoba Polda Sumsel, berhasil menangkap Seorang kurir narkoba yang kerap menjual sabu dan ekstasi di depan markas Koramil Tulung Selapan, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir. Senin (27/3/2017). Akibatnya, tersangka berinisial SD (23) terpaksa ditangkap usai terbukti menjual narkoba kepada petugas yang saat itu menyamar menjadi pembeli. Karena diketahui barang bukti tersebut hendak dikirim ke pulau Bangka dan diedarkan disana. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 206 gram sabu yang dibungkus dalam empat kantong plastik dan 400 butir ekstasi jenis Inex. Selang sehari dari penangkapan tersangka SD, pada hari Selasa (28/3/2017) petugas kembali berhasil menciduk dua tersangka lain di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, berinisial KI (47) dan AA (48) dengan barang bukti berupa 14 gram sabu.
Dihadapan petugas, tersangka SD mengaku bahwa dirinya tidak menyangka kalau barang yang ia jual adalah narkoba. Sebab, selama ini ia hanya diminta rekannya AG (DPO) untuk mengantar ke seseorang. Dan dirinya pun baru mengetahui kalau orang tersebut adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover-buy). “Saya benar-benar tidak tahu pak, selama ini saya hanya disuruh antar saja, dan upah juga tidak dikasih. Saya tidak enak sama AG itu karena dia teman saya sejak SMA,” ungkap SD saat gelar tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (29/3/2017).
Meski demikian, tersangka mengaku mengetahui AG adalah bandar narkoba dan banyak anak buah di kampung. Biasanya, AG menjual narkoba ke Bangka Belitung dengan cara dikirim melalui jalur darat. “Memang bandar, tapi saya tidak ikut-ikutan, cuma tahu saja,” ujar tersangka yang merupakan mantan pegawai Indomaret tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan penyelidikan cukup lama. Petugas masih memburu beberapa pelaku lain yang berperan sebagai pemilik barang. “Seperti biasa, kita melakukan penyamaran dan akhirnya tersangka serta barang bukti diamankan. Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkas Tomy. (Editor Jonheri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here