Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran memiliki narkoba jenis sabu sebanyak satu paket senilai Rp 250 ribu, FE (18), Warga Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukarame Palembang. FE diduga menjadi pecandu narkoba jenis sabu. FE dibekuk Senin (27/3/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ditemui di Mapolsek Sukarame, Palembang, Fe mengaku sebelum kejadian dirinya bersama dengan empat orang lainnya berinisial R, G, S dan A, pergi menggunakan kendaraan roda empat.
“Saya dijemput S di rumah dan diajak ke warung kopi di kawasan KM 12,” ujar perempuan yang diketahui masih duduk di kelas 12 di salah satu sekolah swasta di Palembang ini.
Saat berada di warung kopi tersebut, dikatakan FE, salah satu kenalannya berinisial L, hendak menggunakan narkoba dan meminta untuk diambilkan dengan seorang bandar narkoba di kawasan Tanjung Barangan.
“Barang (sabu) sudah kami ambil. Dan akan kami gunakan di kawasan Jalan Kolonel H Burlian, KM 7, tepatnya di Naskah,” ungkapnya. jum’at (3/3/2017)
Saat sedang berada di Naskah, diutarakan FE, dirinya dan kedua rekannya, G dan S yang menggunakan barang haram tersebut. “Setelah kami pakai. Dan barang tersebut sama saya. Saya langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Sukarame, Palembang,” kata dia, dengan berurai air mata ini.
Menurutnya, kedua temannya, S dan G juga menggunakan narkoba tersebut. Hanya saja dirinya yang ditangkap dan dibawa ke Polsek Sukarame. “Cuma saya yang dibawa, sedangkan dua teman saya tidak ditangkap, padahal mereka berdua juga ikut makai,” ucap dia.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono didampingi Kapolsek Sukarame, Kompol Achmad Akbar, menuturkan, pelaku diduga membeli narkoba untuk digunakan sendiri. “Pelaku ditangkap personil saat melaksanakan penyelidikan melalui hunting dan memperoleh informasi bahwa pelaku memiliki narkoba,” kata dia.
Saat disinggung adanya rekan pelaku yang juga turut menggunakan narkoba, dikatakan Wahyu, akan terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan. “Tersangka akan kita kenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (Editor Jon Heri)








