Home HL Empat Kali Terlibat Aksi Kejahatan, Iwan Kembali di Penjara

Empat Kali Terlibat Aksi Kejahatan, Iwan Kembali di Penjara

142
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Walaupun sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan penganiayaan, namun tampaknya tidak sedikit pun membuat Iwan Kamput (37), kapok dan jera. Pasalnya, warga Jalan Kasnariansyah No 1037 RT 14 Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang itu kembali lagi mengulangi aksi kejahatannya dengan mencuri di rumah seorang tetangganya.
Akibat ulahnya tersebut, kini tersangka Iwan yang sehari-harinya berkerja sebagai tukang ojek itu pun harus kembali masuk penjara untuk yang keempat kalinya setelah diamankan Polsekta IT I Palembang.
Bapak satu orang anak ini, diamankan Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 12.00 Wib, persisnya saat tengah bersantai di rumahnya. Ditemui di Polsekta IT I Palembang, tersangka Iwan, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan di rumah tetangganya tersebut dilakukan pada Kamis (6/10/2016) sekitar pukul 21.00 Wib lalu saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong. “Saat itu korbannya sedang pergi ke warung dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, dikatakan tersangka Iwan, ia pun langsung timbul niat jahat untuk melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya tersebut. “Saya kemudian ambil linggis dan palu untuk membongkar pintu rumah korban dan setelah terbuka, saya pun langsung mengambil uang sebesar Rp 500 ribu yang disimpan di bawah kasur kamar,” terangnya. Sabtu (4/3/2017),
Hasil uang curiannya tersebut, dikatakan tersangka Iwan, kemudian ia gunakan untuk membeli makanan termasuk minum-minuman. “Saya sudah empat kali ini dipenjara, terakhir pada 2012 lalu setelah terlibat aksi pencurian juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap, menjelaskan, tersangka diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari korbannya, Jasimun (60) yang tak lain adalah tetangganya tersangka.
“Setelah diselidiki, akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka Iwan. Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa linggis dan palu yang digunakan tersangka Iwan untuk melakukan aksinya,” jelasnya.
Dikatakan Alkap, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap tersangka Iwan. Pasalnya, diduga tersangka Iwan juga terlibat aksi penjambretan beberapa waktu lalu.
“Tersangka Iwan ini juga merupakan seorang residivis, setidaknya, ia sudah tiga kali keluar masuk penjara dan ini merupakan yang keempat kalinya. Akibat ulahnya, tersangka Iwan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” terangnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here