Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Jajaran unit III Subdit III, Direktorat Narkoba Polda Sumsel, yang dipimpin Kompol Andi, berhasil menangkap tersangka Bandar sekaligus kurir narkoba bernama Andi Wijaya (36), Warga Jalan Riacudu Lorong Garuda I, Rt 042 Rw 011 Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Tersangka berhasil ditangkap saat berada dirumahnya. Selasa (14/3/2017).
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, yang merasa resah akibat ulah tersangka. Berawal dari laporan warga itulah petugas langsung melakukan penyelidikan dirumah tersangka. Setelah di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan petugas berhasil menemukan sabu dan ekstasi dirumah pelaku.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu setengah pil ekstasi warna pink logo kerang, dengan berat bruto 0,48 gram. Dan 24 paket kecil sabu dengan berat bruto 7,16 gram.
Menurut pengakuan tersangka, kalau dirinya menjadi kurir sabu sudah selama enam bulan. Awalnya saya dikenalkan Dedi (DPO) sama temannya pak. Dari perkenalan itulah kami ngobrol-ngobrol dan saya ditawari pekerjaan atau bisnis dengan hasil yang lebih besar dari gaji kerja kuli bangunan. Karena hasilnya besar jadi saya mau menggulati bisnis sabu tersebut.
” Saya terpaksa pak, jual sabu, karena gajih sebagai kuli bangunan kecil tidak cukup untuk memenuhi kenutuhan hidup sehari. Dalam sebulan saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta,”terangnya. Rabu (15/3/2017)
Sementara Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Ariya Dwianto melalui Kasubdit III Narkoba Polda Sumsel, mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas ulah tersangka. Dari informasi masyarakat anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Setelah dalam waktu satu minggu dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, di Jalan Riacudu Lorong Garuda I, Rt 042 Rw 011 Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. beserta dengan barang bukti ekstasi dan sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolda Sumsel.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1), Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama seumur hidup, “jelasnya. (Editor Jon Heri)







