Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Aksi pencuri burung yang dilakukan tiga tersangka di rumah korban Edi Kuswanto (24), Warga Talang Jambe BPP Rt 17 Rw 5 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang, terekam CCTV rumah korban. Melihat aksi ketiga tersangka mencuri burung merpati aduan miliknya, akhirnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.
Kemudian petugas dari Polsek Sukarami Palembang, langsung melakukan penyelidikan dengan berbekalkan rekaman CCTV, dari itulah akhirnya ketiga tersangka pencuri burung berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Selasa (28/2/2017)
Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama M. Wahyu (16), Warga Jalan Cempaka Purwodadi Rt 09 Rw 02 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang, Rizky Cahyadi (20), Warga Jalan Purwodadi Rt 4 Rw 3 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang dan Ardian Assajadah (18), Warga Jalan Serasi 1 Rw 2 Rt 1, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukarami Palembang.
Menurut pengakuan tersangka Wahyu, saat beraksi mereka bertiga, awalnya kami bertiga hendak membeli rokok, namun, saat melintas dirumah korban kai melihat banyak burung. Dari situlah muncul niat untuk melakukan pencurian. Saat itu kami semua berbagi tugas, dimana saat itu Ardian bertugas sebagai pengawas diluar sedangkan Wahyu dan Risky tugasnya menangkapi burung-burung merpati aduan tersebut.
Modus yang kami gunakan yaitu dengan cara merusak dinding kandang burung, kemudian masuk kedalam kandang burung dan menangkap burung aduan milik korban sebanyak 44 ekor burung. Setelah berhasil ditangkap kami langsung kabur menggunakan sepeda motor.
“Baru sekali inilah pak, aku maling burung, karena diajak Ardian. Tugas aku dan Risky menangkap burung, sedangkan Adrian mengawasi diluar. Burung itu dijual di Pasir Putih Palembang-Betung seharga satu ekor Rp 15 ribu,” ujarnya saat gelar tersangka. Kamis (2/3/2017)
Sedangkan pengakuan Adrian kalau yang punya ide untuk mencuri itu adalah idenya. Aku yang mengajak Rizky dan Wahyu untuk mencuri burung di rumah korban Edi. “Sudah dua kali pak aku mencuri burung. Lalu hasil dari penjualan burung tersebut uangnya rencana akan dipakai untuk membeli rokok dan jajanan, “jelasnya dengan nada lesu.
Masih dikatakan Adrian, kalau dirinya nekat melakukan aksi pencurian burung karena, samapai saat ini dirinya pengangguran dan belum juga memiliki pekerjaan dan ditambah tidak ada uang untuk membeli rokok dan makan.
Sementara Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ahmad Akbar, mengungkapkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari korban, bahwa burung merpati aduan miliknya telah dicuri oleh ketiga tersangka.
Kemudian kepolisian Polsek Sukarami Palembang, langsung melakukan penyelidikan terhadap ke tiga tersangka dengan berbekalkan CCTV yang ada di rumahnya korban. Tersangka ini masuk ke pekarangan rumah korban, lalu merusak dinding kandang burung, dan mengambilnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka yakni satu unit sepeda motor Mio tanpa plat dan satu unit unit motor honda warna biru hitam BG 5053 JJ, dan 11 ekor burung merpati aduan. Sedangkan burung yang lainnya sudah dijual tersangka dengan harga Rp 15 ribu per ekornya, “terangkanya
Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Editor Jon Heri)








