Home HL Tipu Korbannya Dengan Saldo Pulsa Bodong, Marwah Ditangkap Polisi

Tipu Korbannya Dengan Saldo Pulsa Bodong, Marwah Ditangkap Polisi

91
0

Laporan: Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews -Marwah (44) warga Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, diamankan Polsek Kemuning Palembang, Lantaran Diduga telah melakukan penipuan dengan menjual saldo pulsa bodong kepada warga. Tersangka berhasil diamankan saat hendak mencari mangsa di Jalan R Soekamto Lorong Rawa Bening Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Rasmiati (30), salah satu warga yang telah menjadi korban tersangka Marwah mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (30/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, berawal saat tersangka Marwah mampir ke warungnya yang juga menjual pulsa di Jalan R Soekamto Lorong Rawa Bening Kecamatan Kemuning Palembang. “Dia (tersangka) datang dan bertanya kepada saya sambil mengajak bercerita panjang lebar hingga akhirnya tersangka menawarkan saldo pulsa murah termasuk juga banyak bonusnya,” jelasnya saat ditemui di Polsekta Kemuning Palembang, Rabu (1/2/2017). Karena itu, dikatakan Rasmiati, ia pun tergiur hingga akhirnya memutuskan untuk mengisi saldo pulsa kepada tersangka, sebesar Rp 500 ribu termasuk juga langsung membayarnya sebelum saldo diisikan oleh tersangka. “Setelah saya bayar, dia itu terus bercerita panjang lebar termasuk membahas masalah bonus dan lainnya kemudian pergi hingga saya lupa untuk mengecek isi saldo lagi,” terangnya. Dirinya pun, baru sadar termasuk juga untuk mengecek isi saldo pulsa. Namun, setelah dicek, ternyata saldonya tidak terisi. “Dia itu hanya kirim sms yang berisikan tentang pengisian saldo saja sedangkan, isinya saldonya tidak ada,” ungkapnya. Kemudian pada hari esoknya setelah kejadian, dikatakannya, adiknya yang saat kejadian juga melihat tersangka Marwah kembali melihat tersangka Marwah di konter milik tetangganya yang berada tidak jauh di belakang rumahnya. “Melihat dia lagi, adik saya langsung melaporkan kepada saya termasuk juga suami saya hingga kemudian kami menangkapnya beramai-ramai,” tuturnya. Sementara itu, tersangka Marwah, mengatakan, kalau ia melakukan aksi penipuan dengan modus tersebut sudah sebanyak 10 kali dan dilakukannya sejak Desember 2016 lalu. “Dari aksi penipuan itu, saya kurang lebih sudah mendapatkan uang antara Rp 4-5 juta. Dan untuk korban, paling besar mengisi saldo sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya. Sementara Kapolsek Kemuning Palembang, Akp Hikmat Solihin melaui Kanit Reskrim, Ipda Heri Yanto, mengatakan, tersangka berhasil diamankan oleh seorang warga yang pernah menjadi korbannya. Dan kemudian diserahkan warga ke Polsek Kemuning. “Dari pengakuan tersangka, kalau dirinya telah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak sepuluh kali. Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP,” jelasnya. (editor elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here