Home HL Sering Dilintasi Mobil Fuso Muatan Batubara Melebihi Tonase , Membuat Warga Tiga...

Sering Dilintasi Mobil Fuso Muatan Batubara Melebihi Tonase , Membuat Warga Tiga Desa Resah

188
0

# Kapolda Langsung Perintah Ditlantas Polda Sumsel dan Polres Prabumulih
Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews – Lantaran seringnya dilintasi mobil tronton dan fuso batubara yang melebihi notase,  membuat Warga Desa Niru, merasa resah dan terganggu.

Warga  telah  menghimbauan sopir tronton dan fuso untuk tidak lagi melintas, namun himbauan dan permintaan warga tidak digubris, sehingga bila tidak ada tindakan dari aparat penegak hokum, maka warga akan melakukan penghadangan terhadap tronton atau fuso pengangkut batubara yang melintas dijalan tersebut.

“Tronton atau fuso pengangkut batubara ini sangat meresahkan, karena sekali jalan mereka bisa konvoi sampai 30 tronton. Dampaknya bukan hanya kemacetan,  tetapi juga polusi udara, rawan kecelakaan dan jalan-jalan sudah mulai berlubang,” ujar Dedi warga Niru yang menyampaikan keluhannya saat ditemui di Mapolda Sumsel, Sabtu (4/2/2017).

Awalnya, warga tidak mengetahui apa yang diangkut tronton atau fuso yang melintas di Desa mereka. Tetapi, lama kelamaan warga pun mengetahui mobil tersebut mengangkut batubara. Ternyata, ketika dicari tahu muatan tronton yang melintas di wilayah mereka sangat melebihi muatan.

Dari itulah, warga mulai mengambil tindakan agar tronton yang melintas tidak terus bertambah. Dengan cara memberikan himbauan, akan tetapi para sopir tidak mengindahkan apa yang telah dihimbaukan warga.

“Jangan sampai, kami sebagai warga turun tangan dan bertindak anarkis dengan ulah tronton-tronton pengangkut batubara yang telah meresahkan warga, karena tidak ada tindakan untuk menghentikan kegiatan ini. Jadi, kami harap kepada aparat penegak hukum untuk bisa bertindak dan bila perlu menangkap tronton-tronton ini,” tegasnya.

Selain itu, Tokoh masyarakat Niru H Habso juga menuturkan, kegiatan pengangkutan batubara menggunakan tronton dan fuso sudah berlangsung cukup lama. Awalnya, hanya beberapa tronton dan kian hari kian bertambah dan sudah membuat warga menjadi kesal.

“Kami dan aparat desa sudah musyawarah untuk melarang tronton-tronton ini melintas, namun tidak dianggap. Sebenarnya, kami sangat tidak menyetujui bila batubara diangkut menggunakan tronton. Kalau dumtruk kami masih memaklumi karena ada peraturan dari pemerintah. Kalau ini, sudah menyalahi aturan,” ujarnya.

Dari musyawarah yang telah dilakukan, karena efeknya ke warga sangat terasa. Sehingga ditakutkan, bila tidak ada tindakan dari pemerintah atau aparat, warga yang kesal bisa bertindak lebih karena amarah sudah tidak terbendungkan lagi.

Terkait keluhan dan keresahan warga dengan seringnya melintas tronton atau fuso yang mengangkut batubara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto ketika dikonfirmasi menuturkan, dirinya telah memerintahkan jajaran baik di Ditlantas Polda Sumsel dan Polres Prabumulih untuk melakukan tindakan terhadap tronton atau fuso yang mengangkut batubara tidak sesuai dan telah meresahkan warga.

“Jadi Timsus Patroli aksi Anti Premanisme Polres Prabumulih dan back up Sat PJR Ditlantas telah menghentikan iring – iringan 27 unit truk fuso tronton roda 10 tepatnya di Simpang Penimur Jalan lintas Prabumulih. Ketika diperiksa, truk fuso tronton roda 10  mengangkut batubara tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau melebihi izin tonase yang diperbolehkan,” jelas Agung.

Menindak lanjuti keluhan masyarakat, saya sebagai Kapolda langsung memerintahkan jajaran tim gabungan anti premanisme dan Satuan PJR untuk melaksanakan patroli di Jalan lintas Prabumulih tepatnya di wilayah Simpang Penimur. Anggota melihat iring – iringan truk fuso tronton sedang dihadang beberapa oknum warga di Simpang Penimur yang akan memanfaatkan situasi.

Namun, tim langsung bertindak melakukan pengamanan dan langsung memeriksa mobil tersebut. Ketika diperiksa, truk fuso tronton yang sedang mengangkut batubara ternyata betul mengangkut batubara rata-rata 24 hingga 27 ton setiap truknya. Truk fuso tronton angkut batubara ini melebihi tonase yang diizinkan.

“Mereka ini telah melanggar Perda Prop Sumsel No 5 tahun 2011 tentang pelaksaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pasal 52 angkutan khusus batubara. Jumlah muatan mobil angkutan khusus batubara harus sesuai ketentuan yang tertera dalam buku uji JBI, MST 8 ton dan bersumbu dua,” jelas jenderal bintang dua ini.

Mengacu pada Surat Edaran atas nama Gubernur Sumsel Kadishub kominfo Prop.Sumsel No.540/534/Dishubkominfo/2012 tentang pembatasan tonase angkutan batubara yang melintas dari Lahat – Tanjung Api-api tidak melebihi 12 ton. Selain itu, Peraturan Gubernur Sumsel No.23 tahun 2012 tentang Tata Cara pengangkutan batubara melalui jalan umum pada pasal 4 bahwa ” jenis kendaraan bermotor yang diperbolehkan adalah mobil barang berupa dump truck dengan daya angkut sesuai jumlah berat yang diperbolehkan 8.750 Kg.

Tak hanya itu, dari hasil analisa yang dilakukan ternyata beberapa oknum warga di Simpang Penimur Jalan Lintas Prabumulih yang melaksanakan penghadangan adalah calon pelaku pungli yang akan melihat adanya pelanggaran angkutan batubara yang akan berujung barter dengan uang. Ini dilakukan apabila tidak sesuai negosiasi, maka mobil akan disuruh putar balik atau menjurus ke tindakan anarkis.

“Namun, berhubung tim patroli sudah ada di lokasi, sehingga mereka tidak bisa melaksanakan aksi tersebut. Sedangkan, untuk asal batubara dari tambang milik dua PT yang berada di wilayah merapi Kabupaten Lahat. Sedangkan untruk transportir milik dua PT, salah satu dari transportir yang memiliki izin dispensasi melintas di jalan umum dari Gubernur Sumsel,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan, telah melakukan pendataan asal tambang, transportir, dan para sopir truk fuso tronton. Hasil keterangan sopir bahwa truk fuso tronton milik PT. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here