Laporan Zoel
MUARA ENIM, Jodanews – Polres Muara Enim berhasil mengamankan 55 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang dan pendek beserta amunisi. Senpira tersebut yang diamankan didapat dari serahan masyarakat dan juga hasil tangkapan yang digelar di halaman Kantor Reskrim Polres Muara Enim, Rabu (8/2/2017).
Terlihat Kapolres, Kasubag Humas, dan jajaran perwira polres Muara Enim beserta anggota polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim Hendra Gunawan S.Ik M.Si Mengatakan “Kita ingin memberikan rasa aman. Sebab Sumsel ini, jika diluar terkesan angker mirip Texas saja, dan 55 pucuk Senpira tersebut semuanya berasal dari wilayah hukum Polres Muara Enim yakni 40 pucuk dari serahan masyarakat dan 15 pucuk dari hasil penangkapan.
“Banyaknya 55 pucuk Senpira tersebut, terdiri dari 49 pucuk laras panjang dan tujuh pucuk laras pendek. Selain itu juga berhasil mengamankan belasan amunisi, peralatan pembuatan senpira, peluru (kolahar) dan lain-lain,” terangnya.
Masih dikatannya, khusus untuk Senpira hasil tangkapan sebanyak 15 pucuk yakni tujuh pucuk Senpira dan tujuh amunisi berasal dari RN (35) warga Desa Benakat Minyak, Kabupaten PALI. Lalu 4 pucuk Senpira dari tersangka Fahrul alias Andi (30) warga Benakat, Kabupaten Muara Enim. 2 pucuk Senpira dari tersangka Herlambang (33) warga Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. 1 pucuk Senpira dari tersangka Topan (28) warga Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim dan satu pucuk Senpira dari tersangka Suritman (40) warga Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Hasil bukti bahwa Senpira masih banyak beredar dan dibuat di wilayah hukum Polres Muara Enim. Untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi, himbauan dan lain-lain kepada masyarakat dengan mengajak perangkat desa setempat untuk menyerahkan sempurna secara sukarela, dan ternyata hasilnya cukup menggembirakan.
Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan razia dan operasi dengan mengungkap tempat-tempat home industri pembuatan Senpira ini. Atas perbuatan para tersangka akan dikenakan Undang Undang darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Himbauan kami kepada masyarakat yang memiliki senpira untuk menyerahkan kepada pihak Polres Muara Enim, supaya tidak disalah gunakan untuk tindak kejahatan menggunakan senpi rakitan,” pungkasnya. (Editor Jon Heri).








