Home HL Polisi dan Warga Tangkap Tersangka Jambret

Polisi dan Warga Tangkap Tersangka Jambret

146
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews –Usaha Andi Wijaya alias Junai (24) pelaku jambret untuk melepaskan diri dari pegangan sopir pribadi, sia-sia, dia malah tertangkap massa setelah diteriaki jambret oleh korbannya.

Menurut tersangka Andi yang tak lain adalah  warga Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),  peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bambang Utoyo Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 17.00 Wib, sat itu tersangka melihat mobil yang tengah dikendarai korban hendak parkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saya itu sedang jalan-jalan pak, tiba-tiba saya melihat korban yang sedang berada di dalam mobil memainkan ponsel,” jelasnya saat ditemui di Polsekta IT II Palembang, Rabu (15/2/2017).

Melihat hal tersebut, tersangka Andi yang mengaku telah tinggal di Palembang bersama pamannya selama setengah tahun itu langsung membuka pintu mobil korban dan menarik ponsel dan tas yang sedang dipegangnya.

“Pas saya tarik itu, sopirnya yang mengetahui spontan langsung menarik tangan saya. Karena itu, saya pun balik menarik tangannya lalu menggigitnya,” terangnya.

Setelah berhasil melepaskan tangannya dari tarikan dan pegangan sopir korban tersebut, tersangka Andi yang mengaku di Palembang berkerja sebagai pencuci sepeda motor tersebut, langsung lari untuk meloloskan diri.

“Pas mau lari, itu saya diteriaki korban dan warga yang mendengar teriakan itu pun langsung mengejar dan menangkap saya sebelumnya akhirnya diamankan Polisi,” ungkapnya.

Dikatakan tersangka yang masih bujangan tersebut, ia nekat menjambret dikarenakan sedang membutuhkan uang untuk membayar utang sama teman. “Baru satu kali inilah pak saya menjambret tapi itu pun gagal tidak dapat,” katanya.

Sementara itu, Kapolsekta IT II Palembang, Kompol Muhammad Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Andrean, menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah sempat menggigit tangan sopir korban yang menarik tangannya saat akan menarik ponsel dan tas majikannya.

“Karena masih berhasil lolos, sehingga korban langsung meneriakinya hingga kemudian warga yang mendengar pun langsung menangkapnya sebelum akhirnya kita amankan. Atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (Editor Elan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here