Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Belum sampai ada satu bulan, jajaran Subdit III, Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dan Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus dan juga berhasil menangkap tersangka dalam kasus tiga C termasuk begal sebanyak 17 tersangka dengan 14 kasus dan 16 tersangka narkoba.
Dari tersangka begal tersebut diantaranya juga berhasil diamankan begal lintas wilayah inisial G dan H. Keduanya kerap beraksi di jalan lintas Sumatera diantaranya sering kali beraksi di perbatasan Sumsel dan Jambi, Sumsel-Lampung. Selain itu, juga petugas berhasil mengamankan puluhan senpira dan 1365 butir pil ekstasi dan 49 gram sabu.
Berdasarkan data yang dihimpun, ke 14 tersangka begal yaitu Hasan Bakri (36), Agus Sujarno (36), Sugianto (38), Fransyogi (23), Yudistira (33), Candra (28), Riko Yulianti (19) dan lainnya.
Sedangkan untuk tersangka narkoba yaitu Ahmad (40) dan Yusuf (41) dengan barang bukti (BB) 5,44 gram sabu, Oktavianus (28) barang bukti 0,41 gram sabu, Beni (33) dan Marius (33) barang bukti 10,43 gram sabu tersangka Agus Budi Setiawan (33) dengan barang bukti 18,10 gram.
Kemudian tersangka Heman (28), Tanjung (60), Deni (33), dan Badarudin (50), dengan barang bukti 1.302 butir pil ekstasi logo double chanel, Ramdani Husin (27) barang bukti 0,18 gram sabu, Rapik (36) barang bukti 3,68 gram, Rinto (29) barang bukti 0,84 gram sabu, dan Nopriansyah (20) barang bukti 0,16 gram sabu.
“Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut kami bekerja sama dengan Polda Jambi dan Lampung dalam menangkap tersangka yang kerap beraksi diantara wilayah terutama di perbatasan, seperti tersangka inisial G dan H, yang berhasil kita amankan di perbatasan Sumsel dan Jambi berkat kerjasama dengan Polda Jambi,”jelasnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto. Senin (13/2/1017).
Selain itu, lanjutnya lagi, pihaknya juga pernah bekerja sama dengan Polda Bengkulu dalam menangkap pelaku 3 C. “kita ikut bantu Polda Bengkulu dalam menangkap pelaku 3 C di wilayah hukum Polda Bengkulu, begitu juga sebaliknya,” ungkap Kapolda. (Editor Jon Heri)