Laporan Ricko
MUBA, jodanews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menggelar Rapat Paripurna masa persidangan I rapat kedua dalam rangka laporan hasil pembahasan Pansus-Pansus DPRD kepada pimpinan DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH MSi, didampingi Wakil Ketua DPRD Edi Hariyanto SH dan Plt Bupati Muba David BJ Siregar, dihadiri Plt Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, Sekretaris DPRD Muba, para Asisten Setda Muba, FKPD, OPD dan para anggota DPRD Muba,(06/02).
Ketua DPRD Muba Abusari Burhan mengatakan bahwa pada tanggal 16 Januari yang lalu telah dilaksanakan Banmus untuk membahas rancangan perubahan peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin No. 21 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD oleh Panitia Khusus (Pansus) I dan pembahasan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dalam Penegakan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik oleh Pansus II.
“Dalam pembahasan kedua rancangan peraturan DPRD Kabupaten Muba tersebut pasti terdapat perkembangan, perubahan ataupun penambahan ide-ide, nilai-nilai dan sumbangsih pemikiran dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan, yang tentunya sangat berguna bagi kita semua,” imbuhnya.
Usai mendengarkan laporan dari juru bicara Pansus I dan Pansus II tentang Tata Tertib DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan dalam Penegakan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik, Abusari meminta persetujuan dari 31 anggota DPRD yang hadir siang itu. Karena syarat untuk menetapkan peraturan yaitu harus disetujui sedikitnya 2 per 3 dari jumlah anggota DPRD. Dari jumlah tersebut semuanya menyatakan setuju, sehingga telah memenuhi persyaratan untuk menetapkan peraturan.(Editor: Elan).