Home HL Koramil 402-07/Indralaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla Di SMKN I Indralaya

Koramil 402-07/Indralaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla Di SMKN I Indralaya

85
0
Laporan Penrem 044/Gapo,    
PALEMBANG, Jodanews – Koramil 402-07/Indralaya menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diarahkan Babinsa Ramil 402-07/Indralaya Pelda Suharjo kepada 400 siswa siswi SMKN-1 Indralaya, di halaman Sekolah SMKN-1 Indralaya Selatan, Senin (6/2/17).
          
Dalam sosialisasinya Pelda Suharjo menyampaikan agar para siswa tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU RI No. 41 tahun 1999, tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah serta UU RI No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 8 ayat 1 yang menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membakar lahan diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. “Untuk itu para siswa dapat memberikan penjelasan kepada orang tua serta kerabat dan tetangganya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di lingkungan tempat tinggalnya. “terang Babinsa”.
 
Selain itu Danramil 402-07/Indralaya Kapten Inf Winarto menyatakan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan diperlukan berbagai upaya untuk mencegahnya, diantaranya dengan sosialisasi kepada masyarakat.
 
            Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala dan Wakil Kepala Sekolah, TU, OSIS, UKS, Ketua Pramuka dan guru dilingkungan SMKN-1 Indralaya Selatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here