Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews -Bonasir (48) yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Saleh Agung, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka, oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, karena diduga telah memalsukan ijazah penyetaraan paket B. Kamis (2/2/2017). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, pemeriksaan terhadap kades tersebut berawal dari pelaporan salah satu warganya bahwa ijazah tersangka yang digunakan untuk pencalonan pemilihan kepala desa merupakan dokumen palsu. “Sudah kami cek, ternyata nomor yang tertera di ijazah paket B tersebut tidak tercatat di Kementerian Pendidikan,” ujarnya. Dijelaskan Prasetijo, kalau ijazah palsu bernomor 0027475 tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengikuti pemilihan kades, yang dibuat di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Yang bersangkutan sempat dua kali tidak memenuhi panggilan Direskrimum Polda Sumsel karena alasan tugas. Namun setelah dua kali mangkir akhirnya ia datang untuk diperiksa atas kemauannya sendiri. Kepolisian telah menyita barang bukti berupa fotokopi ijazah palsu paket B tersebut. “Pendalaman pemeriksaan masih dilakukan. Selanjutnya kami akan berkordinasi dengan JPU, apakah laporan tersebut masuk ke dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan atau pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat,” urainya. Sementara itu, Penasehat Hukum, Rida Rubiyani mengatakan, kliennya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pendampingan selama pemeriksaan. “Klien kami sudah menjalani tugasnya sebagai Kades selama setahun lebih. Untuk pelapornya sendiri merupakan warganya yang saat itu ikut dalam pemilihan kades sebelumnya, yang merupakan lawan klien saya. Apabila akan dilakukan penahanan, kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya. (Editor Jonheri)








