Laporan Topik
BANYUASIN, Jodanews – Usulan Kepala Desa (Kades) untuk pencairan Dana Desa (DD) dari APBN tahun 2017 tidak bisa dicairkan sebelum kades terlebih dahulu membuat laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk Dana Desa tahun 2016 yang sebelumnya sudah di realisasikan.
Seperti yang telah di sampaikan Camat Banyuasin III Kabupaten Banyuasin , Ir . Alfian MSi melalui Kasi PMD Alamsyah kepada Jodanews.com ketika ditemui diruang kerjanya , jum’at (17/2) mengatakan , Surat Pertanggung Jawaban untuk Dana Desa tahun 2017 yang sudah di realisasikan itu sangat penting , karena apabila SPJ itu belum dibuat dan dilaporkan ke kecamatan itu artinya usulan untuk Dana Desa tahun 2017 tidak bisa di cairkan,” ujarnya.
Dijelaskan Alamsyah , laporan SPJ Dana Desa itu mutlak harus ada karena itu sudah menjadi aturan dari pemerintah pusat dan batas akhir laporan itu sampai akhir bulan Februari ini .
“Saya himbau untuk semua Kades yang ada di wilayah Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin agar secepatnya untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban untuk Dana Desa tahun 216 yang sudah direalisasikan, sebelum batas akhir yang telah ditentukan habis ,” tuturnya .
Dia menambahkan , kecamatan Banyuasin III ada 21 Desa dan samapi saat ini laporan yang sudah sampai ke kami ada 20 Desa yang sudah membuat laporan Surat Pertanggung Jawaban nya , jadi itu arti nya masih ada 1 Desa lagi yang belum melaporkan .
“Sampai saat ini . laporan Surat Pertanggung Jawaban yang sudah kami terima dari Kades – kades yang ada di Kecamatan Banyuasin III hanya tinggal Desa Suka Mulya yang belum membuat laporan ,” tandasnya . (Editor Jon Heri)








