Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Naas dialami Mulyadi (47), pasalnya dirinya hendak mengantarkan barang haram kesalah satu pelanggannya, malah dirinya di ringkus Anggota dari Subdit I Ditres Narkoba Polda sumsel. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 650 butir pul ekstasy warna coklat muda logo Bintang.
Dari informasi yang dihimpun menurut pengakuan tersangka, kalau dirinya nekat menjadi kurir, karena penghasilan bekerja sebagai seorang ojek tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Dimana saat itu dirinya tengah menunggu calon penumpang. Dan datang seorang laki-laki yang sekaligus penumpangnya. Saat itulah dia ditawari pekerjaan oleh penumpang.
“Laki-laki itu menawari saya untuk bekerja menjadi kurir Narkotika jenis Ekstasy di daerah Musi Banyuasin (Muba), karena gajihnya lebih besar dari penghasilan sehari-hari jadi saya terima tawarannya, namun sial saat hendak mengantar pesanan saya ditangkap polisi,”ujarnya, saat diamankan di Mapolda Sumsel. Minggu (26/2/2017)
Awalnya saya sering mendapat penumpang dari Aceh. Kemudian kami sering mengobrol dan bercerita panjang. Tiba-tiba dia bilang misalkan suatu saat hasil dari ngojek sudah tidak memadai lagi dia menyuruh saya untuk menelpon si Dul yang penumpang saya tadi,”ucapnya.
Mengenai tawaran tersebut, Dengan alasan butuh uang untuk menambahi biaya anaknya kuliah, sehingga membuat tersangka Mulyadi tergiur dengan tawaran tersebut.
“Saya sudah dua kali pak mengantar barang haram tersebut dengan orang yang berbeda diwilayah Muba. Dan saat yang ketiga kalinya saya tertangkap saat santai dirumah bersama anak istri. Tak hanya itu, untuk upah yang diterima, dirinya mengatakan tergantung dari jumlah extacy. Sebelumnya dirinya mendapatkan upah senilai Rp.3 juta, dan yang terakhir rencananya akan di upah Rp.2 juta.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat sehingga Subdit I, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Yoga Baskara Jaya, langsung melakukan pengintaian terhapa kurir tersebut.
Setelah beberapa jam dilakukan pengintaian di rumahnya, lalu petugas langsung menggerbek rumah tersangka yang berada di perumahan Griya Hero Abadi Blok PP No15 rt 071 Tw 018 Talang Kelapa Cecamatan Alang- alang Lebar Palembang.
“Dari hasil penangkapan petugas mendapati barang bukti paket besar narkotika jenis extacy sebanyak 650 butir warna coklat muda logo bintang di bawah Lemarinya,”ucap Tommy.
Masih dikatakan, Tommy, pihaknya sangat berharap supaya Polda Aceh dapat mencegah kurir-kurir narkoba yang masuk ke Wilayah Sumatera Selatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Mulyadi dikenakan Pasal Primer 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun oenjara dan maksimal hukuman mati,”tegasnya. (Editor Jon Heri)








