Home HL Bawa Senpira, Rico di Amankan Anggota Jatanras Polda Sumsel

Bawa Senpira, Rico di Amankan Anggota Jatanras Polda Sumsel

76
0
Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews – Lantaran kedapatan membawa sebuah senjata api rakitan (senpira) jenis revolver, membuatĀ Rico Yulianti (20) tak dapat berkutik lagi saat digeledah anggota Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, di Jalan Lebak Mulyo nomor 239, RT3/1, Kelurahan 20 Ilir DII Kecamatan Kemuning, Palembang. Minggu (5/2/2017) sekitar pukul 00.10 Wib

Penangkapan tersangka berawal dari sehari sebelumnya, saat I (DPO) menyerahkan sepucuk revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat, berikut sarung senjata warna hitam dan lima butir amunisi seri Pindad 85 kaliber 9mm, Ā ke tersangka rico.
Menurut pengakuan Rico, kalau I (Dpo) menitipkan senjata itu ke saya, untuk minta tolong dijualkan. Baru semalam senjata itu ada di saya, rencananya mau dijual Rp1 juta,” ujar pria yang sehari-hari menjadi juru parkir di kawasan Sekip Bendung tersebut saat gelar perkara, Selasa (7/2/2017).
Rico Salah satu warga Jalan Mayor Zen nomor 54, Rt 14 Rw 05, Kelurahan Kalidoni, Palembang iniĀ  telah menjadi target operasi (TO).Ā  Rico diringkusĀ  Saat tengah bermabuk-mabukan di TKP.
“Saya ditawarkan dapat upah Rp 200 ribu kalau senpi itu terjual. Makanya saya mau untuk menjual senpi itu. Karena saya mendapatkan upah. Tapi sial senpinya belum terjual, saya sudah tertangkap polisi duluan,” kata pria yang sekujur tubuhnya penuh dengan tato ini.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Hans Rahmatulloh mengungkapkan pada tanggalĀ  1-20 Februari pihaknya memang melakukan operasi razia senpi.
Saat gelar razia didapatlah tersangka Rico yang tertangkap tangan sedang membawa senpi rakitan. “Di daerah lain selain Palembang pun dilakukan operasi ini. Razia senpi ini dilakukan Menyeluruh di Sumsel. Ini upaya untuk menekan banyaknya penyebaran senpi rakitan ilegal,” ujarnya.
Dir Krumum mengatakan, tersangka Rico diketahui hanya memiliki atau menguasai senpi saja, bukan atau belum digunakannya untuk tindak kejahatan. Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan, apakah tersangka pernah melakukan kejahatan menggunakan senpi atau belum.
“Untuk proyektil amunisinya, kami akan kordinasi dengan forensik balistik untuk menelusuri asal-usul peluru tersebut. Untuk tersangka dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin,” tegasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here