Laporan: Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews -Ibnu (30) warga Gubernur HA Bastari tepatnya belakang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terjaring razia gabungan Polresta Palembang dan Brimob Polda Sumsel yang digelar di depan Mapolresta Palembang, Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (11/2/2017).
“Pisau cap garpu itu untuk saya ngupas jengkol di pasar Indik Jakabaring pak, bukan untuk jaga diri atau digunakan untuk aksi kejahatan lainnya,”ujarnya.
.Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya warga yang tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor dan saat diperiksa ternyata ditemukan satu sajam jenis pisau cap garpu dibalik pinggangnya.
“Tersangka akan dikenakan UU Darurat Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam (sajam) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,”ujarnya.
Selain itu kata Andi Kumara, razia yang melibatkan 80 personel kepolisian dari Polresta Palembang dan Brimob Polda Sumsel ini, berhasil menjaring puluhan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat kendaraan. “Razia rutin ini, akan dilakukan secara serentak di seluruh polsek yang ada di Palembang. Guna mengantisipasi terjadinya, kejahatan 3 C curas, curat dan curanmor serta narkoba dan senpira serta sajam,”tungkasnya. (Editor Elan)