Laporan Idham Cholik
LAHAT, Jodanews – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, menuding aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bekerja maksimal, sehingga banyak pengusaha yang belum mengantongi izin usaha perdagangan, tapi telah melakukan aktifitas perdagangan terutama di Kabupaten Lahat.
“Padahal, tugas utama Satpol PP itu adalah mengamankan peraturan daerah (Perda),” kata Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i kepada awak media, Kamis (23/2/17).
Ia mengatakan, selain izin usaha ada juga pengusaha yang menyalahi peruntukan bangunan, mendirikan bangunan diatas saluran air, bongkar muat di area bebas kendaraan truck tapi seolah dibiarkan begitu saja. Hal itu, kata dia, tentu dapat merusak wibawa pemerintah daerah yang dianggap tidak mampu menertibkan dan menegakkan Perda.
ditambahkannya, bahwa Satpol PP sebagai garda terdepan menegakkan Perda harus dapat menjalankan tugas dengan baik. Namun, pihaknya tidak menyalahkan pengusaha menanamkan investasi di daerah ini, tapi alangkah baiknya dengan menempuh prosedur yang benar.
Sebagai contoh, menurutnya, dari data yang diperoleh YLKI Lahat di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lahat per tanggal 22 Februari 2017 bahwa hampir semua Retail atau Tenant di City Mall Lahat (kecuali Hypemart) termasuk Indomaret yang diluar Kota Lahat masih belum memiliki izin SIUP dan HO setelah dua bulan melakukan usaha perdagangan, namun tetap saja pengusaha mengabaikan surat edaran dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Surat Edaran Sekda Lahat padahal seharusnya dihentikan sementara semua aktifitas perdagangannya menunggu izin usaha selesai.
Lebih lanjut, Sanderson mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan bahwa pengusaha kadang sengaja membangun kemudian perizinan diurus belakangan, hal itu dianggap tidak benar.
“Seharusnya ditempuh prosedur yang baik seperti perizinan dijalankan, setelah keluar izin kemudian baru usaha perdagangan bisa dilakukan,” tukasnya.
“Harus ada keberanian dari Satpol PP dan aparat terkait lainnya untuk bertindak menertibkan bangunan dan usaha tanpa izin, jelas akan berimbas pada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya. (Editor Jon Heri)








