Laporan Meida Sari
PALEMBANG,Jodanews -Menindak lanjuti laporan korban, yang telah menjadi korban penipuan oleh tersangka Andra, membuat Jajaran unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan. Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan Alhasil petus berhasil menangkap tersangka Andra alias Eman (30) yang merupakan warga Jalan Ajattapareng Nomor 4 RT 1 RW 4 Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Para-Pare, Sulawesi Selatan. Andra diketahui adalah pelaku penipuan, melalui handphone yang sering menyasar para korbannya. Terakhir, tersangka diketahui berhasil menipu korbannya Djulianto (31) warga Jalan Lukman Idris KM 13, RT 13 RW 03 Nomor 1650 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang, pada (6/12/2016) lalu. Dimana saat itu modus yang digunkan tersangka Andra yakni dengan berpura-pura hendak merental mobil milik korban. Yang mana sebelumnya pelaku mendapatkan nomor handphone korban Djulianto melalui mesin pencarian Google, atau melalui situs website. ” saya bilang mau pakai mobil selama 12 hari, nanti setengah uanngnya ditransfer” katanya tersangka Andra. Setelah tersangka mengaku kalau ia telah mentransfer uang, kemudian Andra memerintahkan korban untuk mengecek melalui mesin ATM.s setelah mengecek Djulianto kembali menghubungi pelaku jika uang itu belum masuk. “waktu bilang uang belum masuk, saya suruh tekan beberapa nomor ke rekening saya. Jadi masuk ke saya Rp 6,7 juta” ujarnya. Saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang. Selasa (17/1/2017). Andra mengaku, sebelumnya dia juga sudah pernah ditahan oleh Polda Metrojaya dengan kasus yang sama. Dia melakukan penipuan ini, setelah mempelajari cara menipu melalui handphone dari temannya yang ada di Jakarta. “disana ada operatornya, rekening peneransferan juga disana. Saya cuma cari korban saja,”ucapnya. Sementara Kapolsek Sukarami Kompol Ahmad Akbar, didampingi Kanitreskrim Iptu Marwan mengatakan, penangkapan tersangka setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari korbannya. Setelah diselidiki, pelaku adalah merupakan warga Pare-pare, hingga akhirnya penangkapan dilakukan. “penyelidikannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Setelah mendapatkan lokasi pelaku, kami langsung koordinasi dengan Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya. Dari tangan tersangka kita berhasil amankan barang bukti berupa satu unit handphone. Dan saat ini kita masih melakukan pengembangan lagi terhadap pelaku lainnya. “Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.” jelasnya Akbar. (Editor Jonheri)








