Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Nampaknya aksi kejahatan di Kota Palembang semakin meningkat. saat ini Pelaku bukan saja dewas, tapi ABG pun sudah berani melakukan aksi kejahatan seperti pembegalan dan pencurian serta penodongan dijalan.
Seperti yang dilakukan para mahasiswa ini, dia nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan alias curas. Ketiga tersangka yakni Regulasi alias Re (19), dan Hari Ramadan alias Edo (19) yang merupakan mahasiswa serta Faisal alias Icong (19) karyawan swasta.
Ketiga tersangka telah melakukan curas terhadap korban Tri Ariansyah (28), yang merupakan Advokat. Pelaku menodongkan senpi rakitan jenis FN ke kepala korban. Setelah korban tak berdaya para pelaku kemudian merampas mobil sedan Toyota Yaris warna merah BG 7799 XX, milik Vina Tri Wardana (19) seorang mahasiswi yang saat itu mobilnya dikendarai oleh Tri. Dan kebetulan saat kejadian Vina sedang bersama korban.
Tersangka Re diketauhui warga Jalan Sri Jaya Negara, Lorong Sepakat, RT 31/10, Palembang. Sedangkan kedua tersangka Hari Ramadan alias Edo (19) mahasiswa, dan Faisal alias Icong (19) karyawan swasta, keduanya warga Jalan Sutan Mansyur, Lorong Lebak Gelora IV, RT 34/07, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Tersangka ditangkap lantaran terlibat kasus penodongan, yang terjadi pada Sabtu (14/1/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di depan KFC Kambang Iwak, di Jalan Tasik, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Saat itu tersangka Re, bersama tersangka Edo, dan Icong, telah merencanakan aksi kejahatan bandit jalanan tersebut dengan mengendarai motor Suzuki Satria warna hijau tanpa plat. Dimana malam itu, saat korban Tri sedang mengemudikan mobil merah Toyota Yaris, yang pada saat kejadian didalamnya ada Bella dan Alfi.
Tiba-tiba sampai di TKP, dihadang tersangka Re dan Edo dengan mengendarai motor Suzuki Satria warna hijau tanpa plat. Ketika korban menghentikan laju mobilnya, pelaku Re spontan langsung menodongkan senpi ke kepala korban, sambil mengancam dan memukul kepala korban menggunakan gagang senpi.
Begitu juga dengan pelaku Edo, tidak mau ketinggalan ikut memukul korban. Karena sadar dalam bahaya korban Tri memilih lari untuk menyelamatkan diri. Setelah itu pelaku Re sempat menjambak rambut Bella dan menyeretnya sekitar 1 meter dari tkp.
Sedangkan pelaku Edo, menyerang korban Alfi menggunakan pisau, beruntungnya korban Alfi berhasil lari dan diselamatkan warga, hingga Edo mengurungkan niatnya. Setelah berhasil menakuti korbannya, lantas pelaku Re membawa kabur mobil sedan merah, sedangkan Edo membawa motor kawasaki Ninja tanpa plat, lalu mobil hasil kejahatan tersebut dititipkan di rumah Icong, di Lorong Sepakat, Kelurahan 32 Ilir, Jalan Sutan Mansur.
Sementara korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Ilir Barat I Palembang, kemudian Petugas kepolisian Unit Reskrim IB I melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka pada Minggu (15/1/2017) siang ditempat terpisah.
“Iya aku todong dia pakai senpi, aku pikir dia selingkuhan pacar aku Vina. Karena dia (korban Tri) melawan jadi aku pukul pakai gagang senpi. Terus mobilnya itu aku ambil dan aku titipkan di rumah kawan,” ungkap Re.
Masih dikatakan Re, aksi serupa begal mobil tersebut diakui lantaran terbakar cemburu karena korban membawa mobil milik pacarnya Vina. “5 tahun sudah kami pacaran, itulah aku cemburu, ternyata Vina tidak ada di dalam mobil itu. Senpi itu aku beli dari kawan Perbakin seharga Rp 5 juta tapi tidak ada pelurunya” timpalnya.
Sedangkan pengakuan tersangka Edo dirinya mengaku, kalau dia juga ikut memukul korban sekali. “Aku bawak motor terus mobil itu dititipkan tempat Icong, itulah kenapa aku sama Icong ikut ditangkap” ujarnya.
Kapolsek Ilir Barat I, Palembang, Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Ikhsan menegaskan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku curas terhadap korbannya seorang pengacara, yang sempat kehilangan sebuah mobil sedan.
“Dari ketiga pelaku berhasil mengamankan barang bukti yakni sedan Toyota Yaris warna merah BG 7799 XX dan Motor Suzuki Satria warna hijau tanpa plat dan sepucuk sempurna FN Colt Defender series 99. Tersangka juga Tak segan melukai para korbannya. Atas tindakannya itu mereka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman dan UU darurat senpi dengan ancaman diatas 7 tahun pidana penjara” tegas Kapolsek. (Editor Jon Heri)