Laporan zoel
Muara Enim, jodanews —Sebanyak 24 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal china Diduga tidak bisa menunjukkan visa kerja, ditindak tegas dengan dipaksa pulang ke negaranya oleh Imigrasi Kelas II Muara Enim.
Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Telmaizul Syatri SE, M.Si Mengatakan, “Kejadian itu sekitar dua minggu yang lalu di Kecamatan Gelumbang, informasi tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat di sekitarnya, bahwa ada orang asing dari China yang terlihat seperti akan bekerja. Atas laporan tersebut, lalu pihaknya bersama instansi terkait mendatangi lokasi tersebut, dan ternyata benar ada sekitar 24 WNA dari China seperti sedang bersiap-siap menyiapkan tempat tinggal sementara untuk bekerja. “ungkapnya setelah selesai menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-67 tahun 2017, Kamis (26/1/2017).
“Kemudian pihaknya menanyakan kelengkapan surat-menyurat Keimigrasian, dan setelah diteliti ternyata mereka tidak bisa menunjukkan visa untuk bekerja dan hanya ada visa biasa. Atas temuan tersebut, pihaknya meminta kepada tenaga kerjas asing tersebut untuk pulang kembali ke negaranya untuk mengurus kelengkapan visa kerja.
Lanjutnya, “Kita tidak main-main, jika ada TKA yang mencurigakan silahkan laporkan ke kita (imigrasi) atau Timpora. Jika tidak sesuai aturan akan kita tindak tegas.
“Untuk mengantisipasi masuknya TKA illegal atau yang tidak sesuai prosedural, pihaknya (Timpora) akan secara rutin dan kontinyu melakukan razia atau pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan yang diduga memperkerjakan TKA. “katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah meluncurkan program inovasi yakni aplikasi pelaporan orang asing yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola hotel, wisma atau pemilik penginapan, dimana mereka wajib melaporkan setiap orang asing yang menginap ditempatnya sehingga ketika ada permasalahan kedepan akan bisa diantisipasi dan dilacak keberadaannya.
Dan jika ditemukan, TKA yang menyalahi aturan, bisa saja akan diberikan sanksi baik untuk TKA maupun perusahaan sponsornya, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat seperti Tipiring atau sanksi pidana hukuman penjara lima tahun dan denda Rp.500.000.000. sesuai berat ringannya kesalahan yang dilakukan.
Sepanjang tahun 2016, jumlah TKA yang masuk ke wilayah Imigrasi Muara Enim sebanyak 567 orang, yang didominasi oleh TKA dari China. Adapun sektor pekerjaannya yaitu di sektor Pertambangan, PLTU, Pabrik Semen Baturaja, Pabrik Kayu Lapis PT. TEL, PT. MHP, perkebunan dan lain-lain.
ImigrasiMuara Enim membawahi sembilan Kabupaten dan dua Kota dengan jumlah personil 33 orang, terdiri dari 20 PNS dan 13 honorer. Idealnya jika melihat luasnya wilayah kerja tersebut untuk pegawai Imigrasi Muara ENIM minimal 50 orang. Namun meski kekurangan personil, namun petugas masih mampu bekerja dengan baik, efisien, efektif dan profersional sesuai dengan motto Imigrai pada Hari Bhakti Imigrasi ke-67 tahun 2017 yakni Imigrasi e-Gov Pasti Nyata.
Waktu Bupati Muara Enim H.Nurul Aman SH mengatakan, “bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim. Meski dengan personil terbatas, namun masih mampu melayani masyarakat di sembilan Kabupaten dan dua Kota di Sumsel.
Sebagai instansi yang menjadi benteng keluar masuknya WNA ke wilayah kedaulatan RI secara legal, tentu peran Imigrasi sangat vital sebagai penjaga kedaulatan NKRI, tentu harus didukung personil, SDM, dana dan lain-lain serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Saya ucapkan selamat, dan semoga Imigrasi kedepan bertambah jaya selalu.”pungkasnya (editor Elan)








